Berita

Daftar Lengkap Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2026

BANDUNG – Akhirnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 se-Provinsi Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditetapkan 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

  1. Kota Bekasi – Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi – Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang – Rp5.886.853
  4. Kota Depok – Rp5.522.662
  5. Kota Bogor – Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor – Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta – Rp5.052.856
  8. Kota Bandung – Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi – Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung – Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat – Rp3.984.711
  12. Kabupaten Sumedang – Rp3.949.856
  13. Kabupaten Subang – Rp3.737.482
  14. Kabupaten Sukabumi – Rp3.831.926
  15. Kota Sukabumi – Rp3.192.807
  16. Kabupaten Cianjur – Rp3.316.191
  17. Kota Tasikmalaya – Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.871.874
  19. Kabupaten Cirebon – Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon – Rp2.878.646
  21. Kabupaten Indramayu – Rp2.910.254
  22. Kabupaten Majalengka – Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut – Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis – Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan – Rp2.369.380
  26. Kota Banjar – Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran – Rp2.351.250

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil, serta dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan UMK.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMK 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga daya beli pekerja serta keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Sumber: Pemprov Jabar/SPSI/Diolah

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

4 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

5 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

6 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

7 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

7 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

10 jam ago

This website uses cookies.