BANDUNG – Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dikembangkan melalui kerja sama sejumlah pihak oleh Bank Indonesia (BI) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank besar di Indonesia, yakni Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.
Penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) untuk mengembangkan Central Counterparty (CCP) itu berlangsung di KPEI, yang merupakan penyelenggara Central Counterparty (CCP) dan Pasar Uang dan Valutas Asing (PUVA) berizin dari Bank Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen terhadap reformasi pasar derivatif G20.
CCP berfungsi sebagai lembaga kliring dan novasi transaksi, bertindak di antara pihak-pihak yang terlibat untuk memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.
Penandatanganan PAPS ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman (NK) yang disepakati oleh 11 entitas pada 18 Maret 2024.
Proses tersebut juga dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berperan sebagai otoritas pengawas KPEI serta sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.
Modernisasi Pasar Uang
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan bahwa pembentukan CCP merupakan langkah nyata dari BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam mempermodernisasi pasar uang.
“Bank Indonesia juga menunjukkan komitmennya dengan menjadi pemegang saham CCP untuk meningkatkan kepercayaan pasar. Implementasi CCP memerlukan peran aktif dari Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) dalam mendorong pengembangan dan keberlangsungan CCP sebagai instrumen pasar keuangan sistemik,” katanya melalui siaran pers.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik pengembangan CCP, menegaskan bahwa CCP adalah elemen krusial dalam pengembangan transaksi derivatif di Indonesia.
Dukungan OJK termasuk memberikan izin kepada perbankan untuk berinvestasi di CCP.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menambahkan bahwa OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas layanan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valas.
KPEI diharapkan mempertahankan standar internasional dan melanjutkan pengakuan dari European Securities and Markets Authority (ESMA) sebagai Third-Country CCP.
Tahapan selanjutnya melibatkan penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan delapan bank, yang akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan OJK.
Modal ini akan memperkuat CCP dalam manajemen risiko kegagalan (default waterfall management). CCP diperkirakan akan beroperasi penuh pada akhir tahun ini dan akan terus diperkuat untuk mengikuti praktik global terbaik, dengan harapan dapat memperdalam pasar keuangan Indonesia dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik serta bersaing di tingkat regional.