SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pelaku pembunuhan terhadap istrinya.
Tersangka telah menghilangkan nyawa istrinya, lalu sengaja membuang jasad korban ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.
Apa yang telah dilakukan pria bernama Mugni Fawaiz (20), tergolong sadis.
Warga Desa Bunder, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon ini, tega membunuh istrinya, Olivia Polandi (20), lalu membuang jasadnya ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.
Tersangka berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, saat hendak melarikan diri ke Bali.
Sebelumnya, keberadaan tersangka berhasil terlacak bersembunyi di daerah Rembang, Jawa Tengah.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dimulai dari sejak jasad korban ditemukan warga tersangkut di aliran sungai, dan belakangan identitasnya diketahui bernama Olivia Polandi.
“Pembunuhan terjadi, pada Minggu dinihari, 07 Januari 2024. Korban dibunuh suaminya di kediamannya, dan jasadnya dibuang ke aliran Sungai Wangan Ayam, Desa Jatipura, Kecamatan Susukan, digulung menggunakan kain sprei,” ujar Sumarni, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, Senin (22/01/2024).
Kronologi Pembunuhan
Dijelaskan Kasatresrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, saat korban sedang tertidur di kamarnya. Korban dihabisi secara sadis oleh suaminya, dengan ditusuk berkali-kali menggunakan pisau dapur serta golok.
“Sebelum membunuh, tersangka sempat terlebih dahulu memindahkan anaknya yang masih berusia 11 bulan ke kamar lain. Tersangka kemudian kembali ke kamar korban dan terjadilah aksi pembunuhan,” kata Hario.
Hario menambahkan, setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, tersangka lalu menggulung jasad istrinya dengan kain sprei.
Jasad korban saat itu juga dibawa tersangka dan dibuang ke aliran Sungai Wangan Ayam, yang kemudian ditemukan warga tiga hari setelah dibunuh.
Terbakar Cemburu
Tersangka menuduh istrinya telah berselingkuh darinya, dengan memiliki pria lain. Terbakar cemburu menjadi pemicu tersangka tega menghabisi korban.
Tuduhan terhadap istrinya tersebut, setelah tersangka mengaku kesal dan marah karena korban kerap menolak saat diajak berhubungan suami-istri.
Percekcokan diantara keduanya, membuat tersangka gelap mata dan tega menghilangkan nyawa korban.
Tersangka kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 338, tentang pembunuhan berencana.
Pasal 5 huruf A junto Passl 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal seumur hidup, atau 15 tahun.







