Berita

Cemburu, Motif Ibu di Bandung Tega Aniaya Anak Tiri hingga Tewas

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi mengungkap motif dibalik tindak kekerasan, atau penganiayaan yang dilakukan wanita bernama Sari Mulyani, 26 tahun, terhadap anak tirinya. Balita berusia empat tahun berinisial RAF tersebut, tewas dianiaya tersangka, yang merasa cemburu atas perlakuan suaminya.

Kekejaman Sari Mulyani, 26 tahun, sebagai ibu tiri dari balita berinisial RAF, berakhir di penjara. Tindak kekerasan, atau penganiayaan yang dilakukannya, mengakibatkan balita berusia empat tahun tersebut, tewas setelah sempat dibawa dan ditangani tim medis di rumah sakit.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, yang telah menetapkan Sari Mulyani sebagai tersangka, mengungkap motif di balik penganiayaan. Tindak penganiayaan yang dilakukan di rumah kontrakan di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, karena cemburu atas perlakukan suaminya.

Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, tersangka merasa suaminya lebih banyak mencurahkan kasih sayang kepada anak tirinya. Perlakukannya terbalik dibandingkan terhadap anak dari hasil pernikahannya.

“Tersangka dinikahi ayah korban, berinisial AM, berstatus duda, dan dikarunia seorang anak. Dari hasil pemeriksaan, dugaan motif tindak penganiayaan, karena tersangka cemburu suaminya lebih sayang kepada anak kandung bawaannya, tidak sayang terhadap anak dari hasil pernikahannya,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (28/11/2025).

Budi mengatakan, berawal dari perasaan cemburu membuat tersangka murka hingga kerap menganiaya anak tirinya. Tindakan keji yang pernah dilakukan, sengaja menempelkan seterika panas ke tubuh korban hingga kesakitan.

Tindak penganiayaan, puncaknya terjadi, pada Jumat (21/11/2025) lalu, saat tersangka melampiaskan kekesalannya, hingga membuat korban menghembuskan nafas terakhir. Tubuh korban dan kepalanya dibenturkan ke bak mandi.

“Tidak berhenti di kamar mandi, kepala korban selanjutnya dibenturkan ke tempat tidur saat dipakaikan baju hingga tidak sadarkan diri. Pada saat itulah, tersangka panik kemudian membawa korban ke rumah sakit,” kata Budi.

Nyawa korban tidak bisa tertolong, saat sudah dalam penanganan di rumah sakit. Tersangka saat itu berdalih, korban terjatuh di kamar mandi, hingga akhirnya terbongkar, penyebab kematian karena dianiaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban mengalami pendarahan di otak. Sejumlah luka lebam dan luka bakar ditemukan di tubuh korban.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Unsur pidana sudah terpenuhi, dan tersangka sudah mengakui perbuatannya, diperkuat bukti hasil otopsi terhadap jenazah korban,” ungkap Budi.

Tetsangka dijerat Pasal 80 ayat 3, junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, balita berinisial RAF, bernasib tragis. Balita berusia empat tahun tersebut, diduga menjadi korban tindak kekerasan, atau penganiayaan ibu tirinya, di rumah kontrakan di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Korban sempat dibawa dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung, Kota Bandung. Namun, nyawa korban tidak tertolong, hingga mengembuskan nafas terakhir, pada Jum’at (21/11/2025).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, memastikan, berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah korban, menunjukkan banyak luka di tubuhnya. Luka-luka yang ditemukan, bukan saja luka baru, tapi juga luka diperkirakan sudah lama.

“Jadi, hasil otopsi terhadap jenazah korban balita (Raditya), ditemukan banyak luka di tibuhnya. Luka-luka yang ditemukan, baik itu luka masih baru, dan diperkirakan sudah lama,” ujar Anton dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).

Anton mengatakan, keberadaan luka bari dan lama tersebut, memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap korban. Bahkan, dugaan tindak kekerasan tersebut, bukan saja sekali, tetapi berulang.

“Dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap korban, bukan baru dan sekali. Sebelumnya, diduga pernah terjadi dan berulang,” kata Anton.

Kematian korban di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, viral di media sosial Instagram, karena ditemukan banyak luka di tubuhnya. Penampakan luka pada tubuh balita malang tersebut, dibagikan dalam foto di akun Instagram, antaralain di bagian kepala, dada, perut, tangan, dan kaki.

Editor

Recent Posts

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan…

6 jam ago

Final Piala Uber 2026: Korea Kalahkan Juara Bertahan China, Indonesia Ketiga

SATUJABAR, BANDUNG – Tim Uber Korea Selatan mampu mengalahkan juara bertahan China pada final yang…

7 jam ago

Kabar Baik! BRIN–PT Cosmax Kembangkan Kosmetik Alami Berbasis Mangga dan Temulawak

Buah mangga (Mangifera indica L) sebagai bahan aktif pencerah kulit, serta temulawak (Curcuma xanthorrhiza Roxb)…

9 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan…

9 jam ago

Peran 6 Tersangka Pelajar dalam Aksi Rusuh di Tamansari Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap peran enam tersangka dalam aksi rusuh merusak dan membakar fasilitas…

10 jam ago

Seleksi Pengelola Kebun Binatang Bandung Akan Diperpanjang

Pemkot Bandung telah mengundang 85 lembaga atau pihak potensial untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Namun,…

12 jam ago

This website uses cookies.