BANDUNG – Seorang ayah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tega menganiaya tiga anak balitanya gegara terbakar cemburu buta. Rekaman video aksi penganiayaan pelaku viral di media sosial (medsos), dan polisi telah menangkapnya.
Rekaman video aksi penganiyaan dilakukan seorang ayah berinsial CS, terhadap tiga anak balitanya, di Kabupaten Cianjur, tersebar luas di media sosial (medsos). Rekaman video tersebut, memperlihatkan sang ayah awalnya bercanda dengan salah seorang anak perempuannya.
Namun dalam rekaman dua video lainnya, sang ayah kemudian melakukan aksi penganiayaan terhadap ketiga anaknya. Aksi penganiyaan, dari mulai mencekik hingga mengangkat anaknya dengan satu tangan.
Sang anak yang mengeluh kesakitan tiba-tiba saja dijatuhkan ke lantai. Ketiga anaknya masih berusia satu hingga tiga tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, membenarkan aksi penganiayaan ayah terhadap ketiga anaknya masih usia balita di wilayah hukumnya. Kejadian tersebut telah dilaporkan pihak keluarga, dan pelaku sudah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Cianjur.
“Kami sudah menerima laporan dari paman korban. Pelaku berinisial CS langsung kami tangkap, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur,” ujar Tono, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/08/2024).
Cemburu Buta
Tono menjelaskan, aksi penganiayaan terhadap ketiga anaknya sengaja direkam oleh pelaku dan rekamannya dikirimkan ke istrinya yang bekerja di luar negeri. Istrinya yang tidak terima kemudian memberitahu pihak keluarga hingga melaporkannya ke Polres Cianjur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku, aksi penganiayaanya sebagai pelampiasan karena cemburu terhadap istrinya. Pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain selama bekerja di luar negeri.
“Motifnya karena pelaku cemburu. Pelaku menuduh istrinya memiliki pria lain selama bekerja di luar negeri, yang belum terbukti kebenarannya,” ungkap Tono.
Pelaku yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik, akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancama hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, ketiga anak, korban aksi penganiyaan pelaku, selain harus menjalani pengobatan fisik, juga psikisnya. Ketiga korban telah mendapat pendampingan khusus setelah trauma atas aksi penganiayaan yang telah dilakukan ayah kandungnya.