SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan dan penusukan tiga orang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi penganiayaan berujung penusukan dipicu cekcok mulut di jalan raya.
Aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap seorang pengendara mobil oleh tiga orang pria, terjadi di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (05/09/2024) malam lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban bernama Hadiman, berusia 42 tahun, warga asal Kota Bandung. Satu dari tiga orang pelaku, yang melakukan aksi penusukan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, beberapa hari setelah kejadian.
“Satu dari tiga orang pelaku yang melakukan aksi penusukan berhasil kami tangkap. Sebelumnya, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).
Tri mengatakan, aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap korban, dipicu persoalan di jalan raya. Kendaraan yang dikemudikan korban, sebelumnya dibuntuti ketiga pelaku.
“Mobil korban dibuntuti lalu diberhentikan, hingga cekcok mulut antara pelaku dan korban,” kata Tri
Tri mengungkapkan, setelah cekcok mulut dan sempat adu fisik, korban dan memutuskan melanjutkan perjalanan.
Pelaku berjumlah tiga orang kembali mengejar dan memberhentikan mobilnya, sehingga membuat korban marah.
Saat korban kembali turun dari mobilnya untuk melayani tantangan, seketika langsung ditusuk oleh pelaku bernama Indra Susanto alias Indra Tato. Pria berusia 28 tahun tersebut, saat ini sudah menedekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban yang menderita luka tusukan di bagian dada dan kedua tangannya, harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban menderita luka tusukan senjata tajam pisau cukup parah.
Pelaku yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin, mengaku, menusuk korban hingga sebanyak enam kali. Dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayan dan Pengeroyokan, dengan acaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.
Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…
BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…
BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…
SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…
Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…
This website uses cookies.