Berita

Cekcok di Jalan Raya, Pria Tusuk Pengendara Mobil di Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan dan penusukan tiga orang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi penganiayaan berujung penusukan dipicu cekcok mulut di jalan raya.

Aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap seorang pengendara mobil oleh tiga orang pria, terjadi di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (05/09/2024) malam lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban bernama Hadiman, berusia 42 tahun, warga asal Kota Bandung. Satu dari tiga orang pelaku, yang melakukan aksi penusukan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, beberapa hari setelah kejadian.

“Satu dari tiga orang pelaku yang melakukan aksi penusukan berhasil kami tangkap. Sebelumnya, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

 

Cekcok Mulut

Tri mengatakan, aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap korban, dipicu persoalan di jalan raya. Kendaraan yang dikemudikan korban, sebelumnya dibuntuti ketiga pelaku.

“Mobil korban dibuntuti lalu diberhentikan, hingga cekcok mulut antara pelaku dan korban,” kata Tri

Tri mengungkapkan, setelah cekcok mulut dan sempat adu fisik, korban dan memutuskan melanjutkan perjalanan.

Pelaku berjumlah tiga orang kembali mengejar dan memberhentikan mobilnya, sehingga membuat korban marah.

Saat korban kembali turun dari mobilnya untuk melayani tantangan, seketika langsung ditusuk oleh pelaku bernama Indra Susanto alias Indra Tato. Pria berusia 28 tahun tersebut, saat ini sudah menedekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban yang menderita luka tusukan di bagian dada dan kedua tangannya,  harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban menderita luka tusukan senjata tajam pisau cukup parah.

Pelaku yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin, mengaku, menusuk korban hingga sebanyak enam kali. Dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayan dan Pengeroyokan, dengan acaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

All England 2026: Raymond/Joaquin Wakili Indonesia di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Kesedihan cukup mereda melihat wakil ganda putra Indonesia Raymod Indra/Nikolaus Joaquin melaju…

3 jam ago

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

11 jam ago

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar.…

11 jam ago

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif…

11 jam ago

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh…

11 jam ago

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

17 jam ago

This website uses cookies.