Berita

Cekcok di Jalan Raya, Pria Tusuk Pengendara Mobil di Bandung Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pengendara mobil menjadi korban penganiayaan dan penusukan tiga orang pria di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Aksi penganiayaan berujung penusukan dipicu cekcok mulut di jalan raya.

Aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap seorang pengendara mobil oleh tiga orang pria, terjadi di Jalan Raya Cipatik, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis (05/09/2024) malam lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Korban bernama Hadiman, berusia 42 tahun, warga asal Kota Bandung. Satu dari tiga orang pelaku, yang melakukan aksi penusukan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, beberapa hari setelah kejadian.

“Satu dari tiga orang pelaku yang melakukan aksi penusukan berhasil kami tangkap. Sebelumnya, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

 

Cekcok Mulut

Tri mengatakan, aksi penganiayaan berujung penusukan terhadap korban, dipicu persoalan di jalan raya. Kendaraan yang dikemudikan korban, sebelumnya dibuntuti ketiga pelaku.

“Mobil korban dibuntuti lalu diberhentikan, hingga cekcok mulut antara pelaku dan korban,” kata Tri

Tri mengungkapkan, setelah cekcok mulut dan sempat adu fisik, korban dan memutuskan melanjutkan perjalanan.

Pelaku berjumlah tiga orang kembali mengejar dan memberhentikan mobilnya, sehingga membuat korban marah.

Saat korban kembali turun dari mobilnya untuk melayani tantangan, seketika langsung ditusuk oleh pelaku bernama Indra Susanto alias Indra Tato. Pria berusia 28 tahun tersebut, saat ini sudah menedekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban yang menderita luka tusukan di bagian dada dan kedua tangannya,  harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban menderita luka tusukan senjata tajam pisau cukup parah.

Pelaku yang diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bersama Unit Reskrim Polsek Cililin, mengaku, menusuk korban hingga sebanyak enam kali. Dua pelaku lainnya masih dalam upaya pengejaran.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 junto Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Penganiayan dan Pengeroyokan, dengan acaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Akhmad Munir Ungkap Struktur Lengkap PWI Pusat Periode 2025–2030

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S.…

6 jam ago

Penganiayaan Dalam Mobil di KBB, Pelaku Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi memburu terduga pelaku penganiayaaan satu keluarga dalam mobil di Kabupaten Bandung Barat, Jawa…

8 jam ago

Harga Minyak RI Turun! ICP Agustus Merosot Jadi USD66,07 per Barel

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga rata-rata minyak mentah…

8 jam ago

Negara Kembali Berdaulat! Tambang Ilegal Ditertibkan, Lahan Diselamatkan

SATUJABAR, JAKARTA - JAKARTA - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang…

8 jam ago

Kabar Baik! OJK Luncurkan Aturan Baru, Pembiayaan UMKM Lebih Cepat dan Murah

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang…

9 jam ago

Gadis 14 Tahun Dijemput Pria Kenalan di Medsos, Pelaku Diamankan Polisi

SATUJABAR, BOGOR--Seorang gadis di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang…

9 jam ago

This website uses cookies.