• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Calon Wakil Bupati Ciamis Yana Dian Putra Meninggal Dunia, Tahapan Pilkada Ciamis Tetap Lanjut

Editor
Senin, 25 November 2024 - 04:05
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana Dian Putra Meninggal

(IMAGE: Istimewa)

SATUJABAR, CIAMIS — Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Yana Dian Putra, telah meninggal dunia. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ciamis, tetap dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara, pada Rabu, 27 November 2024.

Dua hari menjelang pemungutan suara, atau pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Ciamis, Yana Dian Putra, meninggal dunia. Yana menghembuskan nafas terakhirnya, Senin (25/11/2024) pagi, sekitar pukul 09.45 WIB, di Rumah Sakit Boromeous, Bandung, karena serangan jantung.

Sepeninggalnya Yana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, menyatakan, Pilkada serentak 2024, tetap dilanjutkan dengan pemungutan dan penghitungan suara, pada Rabu 27 November 2024 mendatang. Sebelumnya, KPU Kabupaten Ciamis telah menetapkan, Pilkada Kabupaten Ciamis, hanya diikuti satu pasangan calon tunggal, Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana Dian Putra, dengan melawan Kotak Kosong.

“Waktunya sudah mepet, tinggal sehari lagi menjelang pemungutan suara. Jadi, Pilkada Kabupaten Ciamis tetap lanjut,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Muharam mengatakan, sesuai Undang-Undang, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, wajib memberitahukan dengan memberitahukan kepada pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara), bahwa Calon Wakil Bupati Kabupaten Ciamis nomor urut 2 (Yana Dian Putra), telah meninggal dunia.

“Nanti di TPS diberitahukan, atau diumumkan kepada warga pemilih, Calon Wakil Bupati nomor urut 2, telah meninggal dunia. Kita sudah langsung instruksikan ke semua KPPS untuk diumumkan secara lisan dan tertulis di TPS, pada Rabu 27 Nonember,” kata Muharam.

Muharam menjelaskan, H-2 menjelang pemungutan suara, tidak memungkinkan untuk dilakukan penggantian. Tahapan Pilkada tetap dilanjutkan, karena masih ada Calon Bupati-nya.

“Jauh sebelum ditetapkan bisa diganti. Masih ada Calon Bupati-nya, apalagi surat suara sudah disebar ke seluruh TPS, dengan nama dan poto Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan,” jelas Muharam.

Kabar meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana Dian Putra, membuat kaget berbagai kalangan dan masyarakat di Kabupaten Ciamis. Apalagi, dua hari sebelumnya, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Ciamis tersebut, hadir dan berorasi bersama Calon Bupati, Herdiat Sunarya, menyapa relawan, simpatisan, dan para pendukungnya, dalam Kampanye Akbar di Taman Lokasana, Kabupaten Ciamis.

Pada hari pemungutan suara, atau pencoblosan Pilkada Kabupaten Ciamis, Rabu 27 November 2024, pasangan pasangan Herdiat dan Yana akan melawan kotak kosong. Namun, dua hari menjelang pemumgutan suara, takdir Yana, dipanggil pulang Sang Maha Kuasa, di usia menginjak 48 tahun.(chd).

Tags: calon bupati ciamisKPU Kabupaten CiamisYana Dian Putra

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.