Berita

Cabuli Mahasiswa Magang, Pegawai Honorer PN Sukabumi Dipecat

SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus dugaan perbuatan asusila seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terhadap mahasiswa magang, berujung pemecatan. Pelaku juga telah dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian.

Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan asusila yang diduga dilakukan pegawai honorernya, berinisial ES, 46 tahun, terhadap mahasiswa magang. Pelaku yang sudah 20 tahun menjadi tenaga honorer, diberhentikan.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran norma kesusilaan di lingkungan kerja. Usai peristiwa tersebut (dugaan perbuatan asusila), PN Sukabumi langsung membentuk tim pemeriksaan internal untuk menyelidiki kejadian hingga memberhentikan bersangkutan (pelaku), ujar Ketua PN Sukabumi, Himelda Sidabalok, dalam keterangan resminya, Sabtu (01/03/2025).

Imelda menyampaikan, sanksi pemberhentian merupakan hukuman disiplin buat pegawai sebagai terlapor, yang direkomendikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tim internal merekomendasikan, memberikan sanksi berat.

Selain itu, arahan dari Pengadilan Tinggi Bandung, pemeriksaan eksternal juga telah dilakukan. Dalam pertemuan bersama Universitas Nusa Putra, pihak kampus, korban ditemani orangtuanya, hadir memberikan penjelasan.

“Hasil pemeriksaan eksternal di kampus korban, juga menyimpulkan, terlapor harus diberi sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di PN Sukabumi,” kata Imelda.

Hasil dari pemeriksaan internal dan eksternal, telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Sebagai tindak lanjut, Ketua PN Sukabumi menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 406/KPN W11-U4/SK.HK1.2.5/II/2025, tanggal 26 Februari 2025.

Dalam SK tersebut dinyatakan, pegawai bersangkutan (terlapor), diberhentikan secara sukarela. Segala urusan terkait urusan kepegawaian sudah tidak lagi menjadi kewenangan PN Sukabumi.

Dugaan perbuatan cabul pegawai honorer PN Sukabumi terhadap mahasiswa magang, terjadi di ruangan kesehatan, atau ruangan laktasi, pada Kamis (20/02/2025) lalu. Kejadian tersebut menjadi perbincangan masyarakat dan viral, setelah disampaikan di media sosial.

Orangtua korban yang telah menunjuk kuasa hukum, juga telah melaporkan kasusnya ke Polres Sukabumi Kota. Keluarga korban meminta polisi mengusutnya, dan pelaku diberi hukuman setimpal.(chd).

Editor

Recent Posts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut,…

2 jam ago

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan…

4 jam ago

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan…

4 jam ago

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah…

4 jam ago

Harga Tiket FIFA Series™ 2026, Ini Dia Daftarnya

SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia akan berlaga di Turnamen FIFA Series™ 2026 yang berlangsung di…

4 jam ago

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu…

5 jam ago

This website uses cookies.