SATUJABAR, BOGOR–Setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), buronan kasus pencurian modus ganjal ATM di Kota Bogor, Jawa Barat, berhasil diringkus. Pelaku diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota di wilayah Sukabumi.
Pelarian Asep Abdillah alias Iting, 44 tahun, buronan kasus pencurian modus ganjal ATM berakhir. Iting yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil diringkus Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
“Kami berhasil mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM. Pelaku diamankan di lokasi SPBU di wilayah Sukabumi,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, kepada wartawan, Minggu (05/10/2025).
Aji mengatakan, penangkapan buronan Iting hasil kerjasama dengan kepolisian di Sukabumi. Tim Resmob Satreskrim Polresta Bogor Kota bergerak setelah mendapatkan informasi ke daerah Bojonggenteng, hingga berhasil meringkus Iting di lokasi SPBU.
“Berawal dari informasi keberadaan DPO atas nama Asep Abdillah alias Iting. Tim Resmob bergerak dan berhasil menangkapnya di lokasi SPBU Bojonggenteng, Sukabumi,” kata Aji.
Dalam catatan polisi, pelaku telah melakukan aksi pencurian modus ganjal ATM d sejumlah tempat. Di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, terakhir menjalankan aksinya di mesin ATM di Minimarket Semplak dan Minimarket Cimanggu, Kota Bogor.
Pelaku sudah enam bulan diburu, tapi selalu lolos. Pelaku terakhir bisa meloloskan diri dari sergapan polisi yang mengepungnya dengan cara melompat dari mobil, sedangkan dua rekannya berhasil ditangkap.
Dua anggota komplotan Iting, bernama Hendri Tanjung, 50 tahun, dan Abdul Somad, 51 tahun, ditangkap seusai beraksi. Selain di Kota Bogor, Komplotan Iting juga pernah menjalankan aksi kejahatannya di wilayah Kabupaten Bogor, Sukabumi, Bandung, hingga Kabupaten Garut.

