Berita

Buron Dalang Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap Usai Kabur ke Jakarta

SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap satu dari dua buronan pemerkosa gadis di bawah umur. Pelaku bernama Rizwan alias Iwan, 17 tahun, yang diketahui sebagai dalang pemerkosa secara bergiliran tersebut, ditangkap setelah kabur ke Jakarta.

Rizwan alias Iwan, 17 tahun, satu dari buronan pemerkosa gadis di bawah umur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, saat pulang ke Cianjur. Polisi yang mendapatkan informasi, berhasil menyergapnya di rumah orangtuanya di Kecamatan Sukaresmi.

“Kami mendapatkan informasi jika pelaku pulang ke rumah orangtuanya di wilayah Kecamatan Sukaresmi. Anggota langsung mendatanginya dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasatreskrin Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Rabu (16/07/2025).

Pelaku sebelumnya kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), setelah melakukan aksi bejatnya. Dalam pengkuannya, pelaku kabur ke Jakarta menjadi kuli bangunan.

Selama pelarian, pelaku memutus kontak telepon dengan keluarganya. Pria putus sekolah tersebut, memutuskan pulang ke Cianjur hingga polisi menangkapnya.

Rizwan alias Iwan diketahui sebagai dalang dari kasus pemerkosaan yang melibatkan 12 pelaku. Rizwan yang membawa dan orang pertama memperkosa korban sebelum digilir oleh 11 pelaku lainnya di dua tempat.

“Dari 12 pelaku, R (Rizwan) ini adalah orang yang membawa dan pertama memperkosa korban. Dilanjutkan 11 pelaku lainnya secara bergiliran di dua tempat,” ungkap Tono.

Rizwan saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Markas Polres (Mapolres) Cianjur, menyusul 10 pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap. Pelaku masih tersisa satu orang lagi yang sedang diburu ke wilayah Bogor.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan secara bergiliran dialami gadis di bawah umur berusia 16 tahun, warga Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polres Cianjur berhasil mengungkapnya dengan menangkap 10 pelakunya, dua buron.

“Selama empat hari korban digilir oleh 12 orang pelaku di dua tempat berbeda, sejak 19 Juni hingga dipulangkan 23 Juni 2025. Orangtuanya melaporkannya kepada kami, setelah korban mengaku menjadi korban pemerkosaan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Mirisnya dari 10 orang pelaku yang sudah ditangkap, empat diantarany di bawah umur dan berstatus pelajar. Keempat pelaku akan menjalani proses pidana dengan status anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Tono mengungkapkan kronologis perbuatan bejat para pelaku memperkosa korban bergiliran selama empat hari. Berawal saat korban diajak empat pelaku yang tinggal masih satu kampung ke Kawasan Puncak.

Keempat pelaku memperkosa korban di sebuah rumah di kawasan Puncak, 19 Juni 2025. Berikutnya, korban diserahkan kepada dua pelaku lainnya dan berbuat sama.

Kedua pelaku selanjutnya menyerahkan korban kepada enam pelaku lainnya pada 21 hingga 22 Juni 2025, dan membawa korban ke sebuah vila di Kawasan Cipanas. Di villa tersebut, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku.

“Setelah korban dipulangkan dan orangtuanya melaporkan, kami langsung bergerak menyebar anggota. Kami berhasil menangkap 10 orang pelaku di beberapa tempat tanpa perlawanan,” ungkap Tono.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Kasus yang menimpa korban menjadi peringatan buat para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak perempuannya. Tidak membiarkan pergi sendiri tanpa didampingi, apalagi malam hari saat seharusnya sudah ada di rumah.(chd).

Editor

Recent Posts

Japan Open 2025: Semua Wakil Ganda Campuran Indonesia Kandas

TOKYO – Semua wakil Indonesia di nomor ganda campuran kandas di babak 16 besar Japan…

8 jam ago

Polda Jabar Buru Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 13 orang yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi jaringan internasional, telah ditetapkan sebagai…

8 jam ago

Japan Open 2025: Tinggal Putri Kusuwa Wardani di Nomor Tunggal

TOKYO – Putri Kusuma Wardani melaju ke babak tiga atau delapan besar pada Japan Open…

8 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 17/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 17/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

15 jam ago

Beras Food Station Cipinang Diperiksa di 5 Laboratorium Berbeda: Tidak Sesuai Standar Mutu dan Dijual di Atas HET

JAKARTA - Menanggapi munculnya respons terkait temuan kualitas beras produksi PT Food Station Tjipinang Jaya,…

17 jam ago

Kemenperin-Dekranas Pacu IKM Kriya dan Wastra Tembus Pasar Global

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) terus memperkuat komitmen mendorong industri…

17 jam ago

This website uses cookies.