SATUJABAR, BANDUNG – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika membantah adanya jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Terkait dalam rotasi dan mutasi eselon II,III,IV dan promosi Jabatan di lingkungan di pemerintahannya.
Bupati mengemukakan bantahannya itu Sabtu (31/12/2022).
Bupati menyampaikan, tidak pernah melakukan hal-hal di luar undang-undang yang berlaku.
Bahkan kaitan dengan arti jual beli jabatan, ia tidak paham apa dan bagaimana polanya.
Kaitan dengan rotasi dan mutasi hal tersebut dilakukan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat bersama dengan BPSDM.
“Tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Semua proses sesuai ketentuan, meski sebenarnya soal mutasi adalah hak prerogatif bupati, namun dalam mutasi selalu melibatkan Baperjakat,” katanya dikutip situs Pemprov Jabar.
Tudingan soal jual beli jabatan saat ini telah masuk ranah hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah adanya pengaduan yang diduga dilakukan oleh pejabat yang tidak terima dimutasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah dinas maupun ke kecamatan.