• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bupati Bekasi dan Ayah Jadi Tersangka KPK, Dugaan Suap Ijon Proyek

Editor
Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:22
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, dan pengusaha bernama Sarjan, kenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka suap ijon proyek. Anak dan ayah tersebut, diduga menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta, bernama Sarjan, yang turut ditetapkan tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Bekasi periode 2025 sampai sekarang, saudara HMK (HM Kunang), Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, sekaligus ayah dari Bupati, dan saudara SRJ (Sarjan), selaku pihak swasta,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Asep Guntur mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dikakukan selama 20 hari ke depan, sejak 20 Desember 2025.

“Atas perbuatan tersangka, saudara ADK terhadap pihak penerima HMK, disangkakan Pasal 12 huruf H, atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau Huruf B,natau Pasal 13. Sementara tersangka SRJ, selaku pihak pemberi, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Huruf A, atau huruf B, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Asep Guntur.

Asep Guntur mengungkapkan, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, diduga telah menerima uang suap ijon dari Sarjan, senilai Rp.9,5 miliar. Uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek tahun mendatang, tahun 2026.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024, saudara tersangka ADK ini menjalin komunikasi dengan saudara tersangka SRJ, karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu, karena belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti di tahun 2026, dan seterusnya, sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ. Saudara ADK sering meminta sejumlah uang melalui ayahnya, HMK, padahal proyeknya sendiri belum ada,” ungkap Asep Guntur

Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, sudah menerima uang suap ijon sebanyak empat kali. Uang suap ijon diserahkan melalui perantara.

“Total uang ijon yang diberikan saudara SRJ kepada ADK dan HMK, nilainya mencapai Rp.9,5 miliar. Pemberian uang sebanyak empat kali dan penyerahannya melalui para perantara,” tambah Asep Guntur.

Asep Guntur menjelaskan, Ade Kuswara juga mendapat penerimaan uang dari sejumlah pihak. Total uang yang diterimanya sebesar Rp.4,5 miliar.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, saudara ADK juga diduga mendapatkan penerimaan uang lainnya dari sejumlah pihak. Totalnya Rp.4,7 miliar,” jelas Asep Guntur.

Tags: Ade Kuswara KunangAsep Guntur RahayuBupati Bekasi Tersangka KPKDeputi Penindakan dan Eksekusi KPKKasus Dugaan Suap Ijon ProyekKPK

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.