SATUJABAR, SUBANG– Polres Subang, Jawa Barat, menangkap dua orang wanita, pelaku pembunuhan terhadap pria penyandang disablitas. Salah seorang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, anak masih di bawah umur.
Kedua orang wanita, tersangka pelaku pembunuhan terhadap pria penyandang disabilitas bernama Toikin, 22 tahun, yakni berinisial AN, 21 tahun dan TK, 16 tahun.Tersangka TK, anak masih di bawah umur, yang harus berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kedua wanita yang kita amankan, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban bernama Toikin, berusia 22 tahun, di Jalan Pertamina, Kabupaten Subang, pada 25 Januari 2025 lalu. Kedua tersangka, inisial AN, berusia 21 tahun, dan TK, berusia 16 tahun, anak yang harus berhadapan dengan hukum, karena usianya masih di bawah umur,” ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Subang, Jum’at (31/01/2025).
Ariek mengatakan, kedua tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan pisau dapur. Korban ditusuk secara bertubi-tubi hingga mengalami 27 luka tusukan.
“Korban ditusuk bertubi-tubi menggunakan pisau dapur. Berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), ditemukan sebanyak 27 luka tusukan pada tubuh dan leher korban,” kata Ariek.
Ariek mengungkapkan, setelah melakukan aksi sadisnya, kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja yang sudah terkapar berlumuran darah. Sejak menerima laporan penemuan mayat, Tim Resmob bersama Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Satreskrim Polres Subang, dan Unit Reskrim Polsek Pusakanagara, melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan Tim Resmob, Unit PPA Satreskrim Polres Subang, dan Unit Reskrim Polsek Sukanagara, pelaku pembunuhan mengarah pada identitas kedua tersangka. Kedua tersangka berhasil ditangkap, pada Rabu, 29 Januari 2025, di wilayah Kecamatan Pusakanagara,” ungkap Ariek.
Ariek menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara dan cemburu. Korban dan salah satu tersangka, TK, pernah berpacaran saat masih duduk di sekolah SMP.
“Korban tidak menerima diputusin oleh tersangka, dan berharap tetap bisa berpacaran dengan terus menghubungi dan sempat mengancam akan menyebarkan aib tersangka. Tersangka AN sebagai pasangan sesama jenis TK merasa cemburu, hingga merencanakan membunuh korban,” jelas Ariek.
Kedua tersangka telah mempersiapkan diri untuk menghabisi korban dengan membawa dua buah pisau dapur dari rumahnya. Korban dihabisi setelah sebelumnya diajak janjian bertemu.
Tersangka akan AN dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 Kutab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara, semur hidup hingga maksimal pidana mati. Sedangkan tersangka TK, anak di bawah umur akan diproses melalui peradilan anak, dengan ancaman hukuman pidana setengah dari orang dewasa.
Sebelumnya, warga Dusun Cemara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, dikejutkan dengan penemuan mayat pria penuh luka tusuk di areal pesawahan di Jalan Pertamina, Sabtu (25/01/2025) malam, sekitar pukul 22.00. Identitas korban diketahui bernama Toikin, penyandang disanilitas, warga Desa Kebon Danas, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.(chd).