• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bripka Rohmat Disanksi Demosi 7 Tahun Kematian Driver Ojol Affan

Editor
Jumat, 05 September 2025 - 10:07
Bripka Rohmat saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(Foto:Istimewa).

Bripka Rohmat saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, JAKARTA–Bripka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan dilindas kendaraan takstis (rantis) yang dikemudikannya saat berlangsung aksi demo di Jakarta.

Bipka Rohmat, anggota Korps Brimob Polri dijatuhi sanksi demosi selana tujuh tahun dalam sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP), yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (04/09/2025). Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Pol. Heri Setiawan menyatakan, Bripka Rohmat telah melakukan perbuatan tercela.

RelatedPosts

KAI Wisata Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu Semarang

Gejolak Harga Energi, Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Presiden Prabowo Bertemu Megawati di Istana Merdeka di Ujung Ramadan

“Menjatuhkan sanksi berupa demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya di Institusi Polri,” ujar Heri saat membacakan putusan.

Rohmat dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri, terhitung sejak 9 Agustus hingga 17 September 2025. Selain itu, Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan permintaan maaf tertulis ditujukan kepada Institusi Polri.

Menanggapi putusan sidang, Rohmat akan mempertimbangkannya dengan terlebih dahulu berdiskusi bersama keluarga. Rohmat mengungkapkan, merupakan  tulang punggung keluarga yang harus menanggung kebutuhan istri serta anaknya yang memiliki kebutuhan khusus dan sedang menempuh pendidikan tinggi.

“Saya tidak pernah berniat melindas korban. Ini musibah yang betul-betul tidak saya harapkan,” ungkap Rohmat saat diberikan kesempatan bicara.

Memohon Maaf
Rohmat tidak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hatinya. Rohmat dengan suara bergetar, menyampaikan, sudah 28 tahun mengabdikan diri sebagai polisi, tidak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik profesi.

“Saya memiliki istri serta dua anak. Anak pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentu keduanya butuh kasih sayang, biaya kuliah, maupun kelangsungan hidup,” ungkap Rohmat.

Rohmat mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri. Rohmat berharap masih bisa menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.

“Saya tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia, hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Jiwa saya Tribrata, tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” jelas Rohmat.

Rohmat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Rohmat menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri,” tegas Rohmat.

Persidangan menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Divisi. Sehari sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komandan Peleton (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Kosmas K. Gae.

Dalam peristiwa tragis menewaskan driver ojol, Affan Kurniawan, Kompol Kosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, samping Bripka Rohmat. Rantis bernomor PJJ 17713-VII menabrak dan melindas Affan hingga tewas saat demo di Gedung DPR.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang duduk di kursi belakang rantis, masuk kategori pelanggaran sedang. Kelima anggota Brimob yang akan menjalani sidang etik setelah Bripka Rohmat, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan yang sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, dan sempat membakar pos polisi (pospol).

Tags: Affan KurniawanBripka RohmatDivisi Propam PolriKematian Driver OjolKorps Brimob PolriSanksi Demosi Tujuh TahunSidang KKEP

Related Posts

Salat Idulfitri di kawasan bersejarah Lawang Sewu Kota Semarang.(Foto: Istimewa)

KAI Wisata Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu Semarang

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menyelenggarakan Salat Idulfitri di kawasan bersejarah Lawang Sewu Kota Semarang,...

(Foto: Setneg)

Gejolak Harga Energi, Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi. Hal tersebut disampaikan...

Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri.(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Bertemu Megawati di Istana Merdeka di Ujung Ramadan

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi dengan Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Turun Lagi! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

Alun-Alun Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Dimana Saja Lokasi Salat Id di Kota Bandung? Farhan Salat Id di Plaza Balai Kota

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menyebutkan sebanyak 2.124 lokasi siap menggelar Salat Id. Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan 1...

(Foto: Dok. Kemenag)

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada Sabtu 21 Maret 2026

Editor
19 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini diputuskan dalam sidang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.