Berita

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA–Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demo, resmi mengajukan banding. Dalam sidang putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada anggota Brimob pengemudi rantis, Bripka Rohmat, dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada perwira penanggungjawab, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Upaya banding yang diajukan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju Gae, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat ((Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat kejadian, Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, sedangkan Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira penanggungjawab yang duduk di kursi depan rantis samping pengemudi.

“Terhadap putusan sidang KKEP yang telah digelar Minggu lalu, keduanya (Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Bripka Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat dalam kasus kematian Affan. Sidang KKEP memutuskan, menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas sebagai anggota Polri. Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Tidak hanya itu, Rohmat dikenai sanksi administratif penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Ruang Patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. Rohmat menjalani Patsus, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat. Bahkan, selaku perwira penanggungjawab saat kejadian, Cosmas dikenakan sanksi lebih berat dari Rohmat, berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Dalam sidang KKEP, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan rasa belasungkawa kepada keluarga korban Affan, serta Institusi Polri. Tangis Cosmas pecah saat menegaskan, tidak memiliki niat untuk membuat celaka Affan, apalagi sampai menghilangkan nyawanya.

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob Polri yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan, yang saat itu sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga sempat membakar pos polisi (pospol).

Editor

Recent Posts

KAI Wisata Gelar Salat Idulfitri di Lawang Sewu Semarang

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menyelenggarakan Salat Idulfitri di kawasan…

2 jam ago

Gejolak Harga Energi, Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan…

2 jam ago

Presiden Prabowo Bertemu Megawati di Istana Merdeka di Ujung Ramadan

SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto bersilaturahmi dengan Presiden…

2 jam ago

Liburan Lebaran Ke Tempat Sejuk di Bandung, Ke Tahura Djuanda Aja

SATUJABAR, BANDUNG – Banyak pilihan lokasi untuk mengisi masa libur Lebaran 2026 di Kota Bandung.…

2 jam ago

Turun Lagi! Harga Emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Jum’at 20/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

3 jam ago

Orleans Masters 2026: Anthony Kandas di Babak 16 Besar

ORLEANS PRANCIS – Andalan tunggal putra Indonesia Anthony Sinisuka Ginting terhenti langkahnya di babak 16…

3 jam ago

This website uses cookies.