Berita

Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Ajukan Banding Kasus Kematian Ojol Affan

SATUJABAR, JAKARTA–Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demo, resmi mengajukan banding. Dalam sidang putusannya, KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada anggota Brimob pengemudi rantis, Bripka Rohmat, dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada perwira penanggungjawab, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Upaya banding yang diajukan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas Kaju Gae, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat ((Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Saat kejadian, Bripka Rohmat merupakan pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, sedangkan Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira penanggungjawab yang duduk di kursi depan rantis samping pengemudi.

“Terhadap putusan sidang KKEP yang telah digelar Minggu lalu, keduanya (Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas) telah mengajukan banding,” ujar Trunoyudo, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Bripka Rohmat dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat dalam kasus kematian Affan. Sidang KKEP memutuskan, menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas sebagai anggota Polri. Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang, dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Tidak hanya itu, Rohmat dikenai sanksi administratif penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Ruang Patsus Biro Provost Divisi Propam Polri. Rohmat menjalani Patsus, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, juga dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela sebagai pelanggaran berat. Bahkan, selaku perwira penanggungjawab saat kejadian, Cosmas dikenakan sanksi lebih berat dari Rohmat, berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Dalam sidang KKEP, Cosmas menyampaikan permintaan maaf dan rasa belasungkawa kepada keluarga korban Affan, serta Institusi Polri. Tangis Cosmas pecah saat menegaskan, tidak memiliki niat untuk membuat celaka Affan, apalagi sampai menghilangkan nyawanya.

Peristiwa tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/08/2025). Rantis Brimob Polri yang menabrak sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi dengan melindas tubuh Affan, yang saat itu sudah jatuh tergeletak di tengah jalan.

Peristiwa tersebut langsung memicu kemarahan sesama driver ojol dan warga, yang mendatangi Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, hingga sempat membakar pos polisi (pospol).

Editor

Recent Posts

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran…

19 menit ago

Libur Nataru 2025/2026: Bank Indonesia Sesuaikan Kegiatan Operasional

SATUJABAR, JAKARTA - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 serta…

5 jam ago

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh Kembali Terhubung, Kini Masuk Pengoperasian Pembangkit

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - PT PLN (Persero) berhasil memulihkan kembali jaringan transmisi bertegangan 150 kilovolt…

5 jam ago

Sidang Perdana Gugatan Cerai, Atalia dan Ridwan Kamil Tidak Hadir

SATUJABAR, BANDUNG--Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai di Pengadilan…

7 jam ago

Merawat Tradisi Sumedang Lewat Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri

CIMANGGUNG - Ngeuyeuk Dayeuh Ngolah Nagri digelar di Lapangan Desa Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Selasa (16/12/2025).…

12 jam ago

bank bjb Gelar Workshop Wirausaha Peserta ASABRI Lewat bjb Pra-Purnapreneurship 2025

JAKARTA - bank bjb kembali menghadirkan inisiatif literasi dan inklusi keuangan melalui penyelenggaraan Workshop Kewirausahaan…

12 jam ago

This website uses cookies.