• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 24 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

BRIN Kembangkan Alat Pantau Ladang Ganja Ilegal

Editor
Selasa, 21 Mei 2024 - 02:07
narkoba ganja brin kembangkan alat pantau ladang ganja

Ilustrasi (pexels)

BANDUNG – BRIN kembangkan alat pantau ladang ganja illegal. Pengembangan alat itu dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Geoinformatika (PRGI).

Adapun secara teknis sistem pemantauan itu menggunakan data satelit penginderaan jauh.

Kegiatan riset ini kemudian dilanjutkan sebagai bagian dari Rumah Program Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (OR PA).

Bertujuan memanfaatkan teknologi penginderaan jauh untuk mendeteksi dan memantau keberadaan ladang ganja secara otomatis atau semi-otomatis.

Kepala Pusat Riset Geoinformatika, M. Rokhis Khomarudin, penelitian ini penting karena bisa mendukung Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pencegahan masalah penanaman ganja secara ilegal di daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh petugas penegak hukum.

“Dengan menggunakan data satelit penginderaan jauh, keberadaan ladang ganja dapat dideteksi dengan cepat dan akurat, serta dapat memantau area yang luas tanpa harus melakukan survei manual yang memakan waktu dan biaya besar,” ujar Rokhis, Senin (20/5) dilansir situs BRIN.

Sistem ini, lanjut Rokhis, bekerja dengan mengembangkan model deteksi melalui machine learning. Model ini dikembangkan menggunakan berbagai pendekatan untuk mempermudah identifikasi ladang ganja.

Beberapa metode yang digunakan dapat mengidentifikasi area terbuka di tengah hutan yang memungkinkan sinar matahari langsung, termasuk mendeteksi perubahan objek yang menunjukkan fase pertumbuhan tanaman, serta membedakan pantulan spektral cahaya dari tanaman ganja dan tanaman lainnya.

REKAM JEJAK

Rokhis menegaskan bahwa Pusat Riset Geoinformatika telah memiliki pengalaman yang luas dalam penelitian dan pengembangan pemanfaatan data satelit untuk berbagai keperluan.

Termasuk pengamatan objek di darat, laut, dan atmosfer. Hal ini menempatkan mereka dalam posisi yang ideal untuk mengembangkan sistem yang dapat memberikan informasi yang cepat, akurat, dan efisien dalam hal biaya terkait keberadaan ladang ganja ilegal.

“Riset identifikasi ladang ganja dengan data satelit akan dilanjutkan dengan pendekatan metode machine learning dan artificial intelligence. Pengenalan karakteristik objek ladang ganja, baik dari fisik maupun pantulan spektral cahaya dari tanaman, merupakan bagian penting dari riset. Harapannya riset ini dapat menghasilkan informasi yang cepat, akurat, dan murah,” tambahnya.

Sebelumnya, Rokhis menyebutkan pihaknya telah menjalin kerja sama penelitian dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap penanaman ganja ilegal.

Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah ladang ganja ilegal secara signifikan melalui pemanfaatan teknologi canggih dan kerja sama yang solid antara lembaga penelitian dan penegak hukum.

-BRIN kembangkan alat pantau ladang ganja illegal.

Tags: BRINganjaladang ganja

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.