SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Provinsi Jawa Barat mengalami inflasi tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 1,77 persen pada Agustus 2025 dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) tercatat 108,79.
Secara spasial, inflasi tertinggi terjadi di Kota Sukabumi sebesar 3,54 persen (IHK 109,88), sedangkan inflasi terendah tercatat di Kabupaten Bandung sebesar 1,46 persen (IHK 109,00).
Kenaikan inflasi yoy ini dipicu oleh peningkatan harga pada sejumlah kelompok pengeluaran, di antaranya:
- Makanan, minuman, dan tembakau (2,22 persen)
- Pakaian dan alas kaki (0,97 persen)
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (1,06 persen)
- Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,36 persen)
- Kesehatan (1,55 persen)
- Rekreasi, olahraga, dan budaya (0,61 persen)
- Pendidikan (1,51 persen)
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran (1,67 persen)
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya (10,33 persen)
Sementara itu, penurunan indeks harga justru terjadi pada kelompok transportasi sebesar 0,22 persen serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,17 persen.
Dari sisi bulanan (month-to-month/mtm), Jawa Barat mengalami deflasi 0,19 persen pada Agustus 2025. Adapun inflasi sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd) tercatat 1,36 persen.