SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar memeriksa keuangan Pemerintah Kota Bandung selama 63 hari.
Kegiatan ini bertujuan untuk perbaikan Pemkot Bandung ke depannya.
Kegiatan pemeriksaan kemarin meliputi 4 aspek: kesiapan pengadaan, pemilihan penyedia dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, kesesuaian pelaksanaan kontrak, dan pembayaran.
Wakil Ketua Penanggung Jawab BPK Jabat, Setyo Prayitno, memaparkan, beberapa lembaran temuan pemeriksaan tahun anggaran 2022.
Terdapat enam indikasi permasalahan, yakni indikasi pemecahan paket pekerjaan TA 2022, indikasi pemecahan paket pekerjaan TA 2021.
Kemudian, proses pengadaan langsung belum sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran pekerjaan TA 2022, kelebihan pembayaran pekerjaan TA 2021, dan proses penyusunan SPK.
“Kami juga menguji dokumen dari panitia. Lembar temuan ini akan kami sampaikan kepada Wali Kota Bandung. Harus sudah ada tindak lanjutnya paling lambat Januari 2023,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.
Ia berharap, indikasi permasalahan yang ditemukan BPK hanya sebatas ketidakpahaman akan regulasi yang banyak dan saling bersinggungan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengakui, regulasi yang kerap beririsan kerap membuat ketidakpahaman dalam di tataran pelaksanaannya.
“Semoga tidak ada indikasi fraud atau kecurangan. Kami akan terus memantau dan berdiskusi untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK,” ungkap Yana.
Ia berharap hal ini bisa menjadi salah satu upaya untuk membuat pelayanan Pemkot Bandung semakin lebih baik lagi.