Berita

Biaya Pilkada Tasikmalaya yang Diulang Capai Rp 50 Miliar

MK memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto.

SATUJABAR, BANDUNG —  Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal menyiapkan setengah dari pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang. Sedangkan setengahnya lagi ditanggung Pemkab Tasikmalaya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan biaya pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang diulang ditaksir mencapai Rp 50 miliar.  “Biaya pemilihan yang diperkirakan analisis yang saya lihat itu di kisaran Rp 50 miliar, pemerintah provinsi bersedia untuk menyiapkan setengah dari biaya penyelenggaraan dan setengahnya ditanggung oleh Kabupaten Tasikmalaya,” ucap dia di laman Instagram miliknya seperti dikutip, Rabu (26/2/2025).

Dedi mengatakan, sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya untuk menjalankan keputusan tersebut. Dia menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses dan pembelajaran demokrasi yang harus dijalankan.

“Kesimpulannya itu adalah amanah konstitusi yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Dia berharap, masyarakat diharapkan bisa mengikuti kegiatan pemilihan kepala daerah ke depan nanti di Tasikmalaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto. Alasannya, disebabkan Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-20230 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, pencoblosan pada pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.

Hasil pertimbangan MK, dia mengatakan, jabatan Ade Sugianto sudah dua periode .Ahmad mengatakan pada tahun 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Sehingga terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.

“Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati,” ucap dia.

Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jabar, dia mengatakan, masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab, MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.

Dengan itu, dia mengatakan, MK memutuskan pencoblosan ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sedangkan wakilnya masih bisa menjadi peserta pemilu. (yul)

Editor

Recent Posts

Ini Kronologis Hasto Soal Kasus Suap Hingga Jadi Terdakwa di PN Tipikor

Kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. SATUJABAR, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal…

1 menit ago

Hasto Didakwa Beri Suap KPU Tetapkan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh…

14 menit ago

Pekan Depan, Nasib Pengangkatan CPNS dan PPPK akan Diputuskan Pemerintah

DPR menginginkan agar pengangkatan CPNS dan PPPK dipercepat dan semuanya diangkat pada tahun 2025.  …

23 menit ago

KAI Siapkan 4,5 Juta Kursi Angkutan Lebaran 2025

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya minat masyarakat terhadap moda transportasi kereta…

37 menit ago

Pelindo Pastikan Kelancaran Operasional di 63 Terminal Penumpang Selama Mudik Lebaran 2025

BANDUNG - BUMN operator kepelabuhanan, Pelindo, memastikan kesiapan operasional untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran…

3 jam ago

Bupati Sumedang Tinjau Lokasi Banjir Sungai Cimande

BANDUNG - Sungai Cimande yang melintasi Kecamatan Cimanggung kembali meluap setelah hujan lebat mengguyur kawasan…

4 jam ago

This website uses cookies.