BANDUNG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok, salah satunya minyak goreng rakyat MINYAKITA, guna melindungi konsumen dan mencegah kerugian masyarakat. Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian RI dan pihak terkait untuk mengawasi adanya dugaan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan hal ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin (10/3). Menurut Mendag, pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA, produsen MINYAKITA yang berlokasi di Depok. Namun, saat tim Kemendag mendatangi perusahaan tersebut, pabriknya telah tutup. Setelah diselidiki lebih lanjut, ditemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya.
“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, tim kami langsung bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Kami sudah mengambil langkah untuk menarik MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya,” ungkap Mendag Budi melalui keterangan resmi.
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pelanggaran yang dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang, pada 24 Januari 2025. Kemendag bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah langsung menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan menyegel perusahaan dan menghentikan operasionalnya.
“Kami rutin melakukan pantauan di pasar dan menindak pelaku usaha nakal, namun tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” tambah Mendag Budi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan ketat terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini mencakup pasokan, distribusi, stok, harga beli, harga jual, dan pelaporan yang sesuai regulasi.
“Kami secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA di semua lini, mulai dari produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, hingga pasar rakyat,” jelas Moga. Ia menambahkan, beberapa repacker terindikasi mencurangi produk dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) dan mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi. Selain itu, mereka juga menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai.
Pelanggaran tersebut, menurut Moga, dilakukan dengan memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng MINYAKITA menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025. Untuk itu, Kemendag telah mengancam pemberian sanksi yang meliputi teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan izin usaha.
“Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan, terutama bagi kegiatan usaha yang berisiko tinggi. Kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait hal ini,” tambah Moga.
MINYAKITA merupakan produk minyak goreng rakyat yang dihasilkan melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mengharuskan pelaku industri turunan kelapa sawit untuk memasok kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. DMO bukan merupakan subsidi pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang berlaku sejak 14 Agustus 2024.