SATUJABAR, SUKABUMI — Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Negara Timur-Tengah, diungkap Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Kasus TPPO melibatkan pasangan suami-istri, yang sengaja mengirim wanita-wanita asal Sukabumi, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) melalui jalur ilegal di Negara Uni Emirat Arab dan Qatar.
Pasangan suami berinisial SK, 61 tahun, dan YP, 51 tahun, bersekongkol dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur-Tengah, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota. Pasutri tersebut sudah beberapakali mengirimkan wanita-wanita asal Sukabumi, bekerja melalui jalur ilegal di Uni Emirat Arab dan Qatar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, kasus TPPO terungkap atas laporan wanita berinisial SH, salah satu korban kedua tersangka. Wanita berusia 35 tahun tersebut, membuat laporan polisi, setelah terlantar dan dideportasi dari Abu Dhabi.
“Kejadiannya, bermula saat korban direkrut sebagai calon PMI (pekerja migran ilegal) untuk diberanggkatkan ke Timur-Tengah, negara Uni Emirat Arab dan Qatar. Korban dijanjikan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan dijanjikan gaji 1.200 real atau setara Rp.4 juta,” ujar Rita, Kamis (07/11/2024).
Rita menjelaskan, setelah tiba di negara tujuan, korban memang dipekerjakan sebagai IRT, namun hanya dibayar satu bulan dari tiga bulan bekerja. Setelah itu, korban tidak bekerja lagi dan terlunta-lunta hingga dideportasi karena visa habis.
“Tersangka pasangan suami-istri telah bersekongkol melakukan perekrutan wanita calon PMI di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Wanita-wanita diberangkatkan melalui jalur ilegal dengan dijanjikan bekerja sebagai IRT dan mendapat gaji,” jelas Rita.
Dari TPPO yang dijalankan, kedua tersangka mendapatkan bayaran Rp.1,5 juta dari setiap wanita (PMI) yang diberangkatkan ke Timur-Tengah. Wanita-wanita korban TPPO diberangkatkan melalui sponsor perusahaan milik RQ, saa ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Bripka Nandang Kurniawan, mengatakan, kedua tersangka mengiming-imingi kemudahan berangkat bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya. Korban juga dibuatkan visa, tapi visa umroh dan kunjungan.
“Kalau di sana (Timur-Tengah) korban mendapatkan majikan baik, visa bisa saja diperpanjang. Jika tidak, maka akan terlunta-lunta dan tidak mendapat perlindungan, seperti korban yang harus dideportasi setelah pekerjaannya sebagai IRT tidak diperpanjang dan visa habis,” ungkap Nandang.
Beberapa wanita PMI yang diberangkatkan kedua tersangka, masih berada di Negara Timur-Tengah. Berusaha berkoordinasi dengan BP2MI, mengalami kesulitan untuk bisa menelusuri keberadaannya, karena tidak ada data di Disnaker, nama perusahaan, dipekerjakan sebagai apa.
“Modusnya, majikan di Timur-Tengah memberikan uang ke sponsor di Jakarta, lalu bekerjasama dengan daerah-daerah untuk mencari calon PMI tanpa biaya. Para korban rata-rata ekonomi bawah dan terlilit hutang yang rentan tergiur janji kemudahan dan iming-iming lalu diberangkatkan melalui jalur ilegal,” jelas Nandang.
Barang bukti yang diamankan, mulai paspor atas nama korban SH, dua tiket pesawat dengan jadwal pemberangkatan 31 Agustus 2024, serta print-out bukti pembatalan tempat tinggal dikeluarkan Federal Authority for Identity, Citizenship, Custom & Port Security.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta Pasal 69 junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI. Kedua tersangka terancam hukuman pidana 3 tahun hingga 15 tahun penjara.(chd).