Berita

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan dari Polda Jawa Barat (Jabar), segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, membenarkan, berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan berikut tersangkanya tingggal dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap),” ujar Surawan, dalam keterangannya, Sabtu (07/06/2025).

Surawan mengatakan, berkas perkara tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, baru akan dilimpahkan setelah libur Hari Raya Idul Adha. Berkas perkara, berikut tersangkanya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (10/06/2025).

Kasus pemerkosaan dilakukan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, terhadap tiga orang wanita, keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama adalah keluarga pasien, wanita berinisial FH, berusia 21 tahun, yang diperkosa di Gedung Maternal and Child Health Center (MCHC) RSHS, pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB

Berawal dari korban FH, terungkap ada dua korban lainnya mendapat perlakukan yang sama. Kedua korban adalah pasien yang juga diperkosa tersangka di tempat sama di Gedung MCHC RSHS, waktunya berbeda.

Kejadian pemerkosaan terhadap dua korban pasien, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Modus yang dilakukan sama, berpura-pura melakukan tindakan anestesi dengan memberikan obat bius untuk uji alergi.

Tersangka merupakan Dokter Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang sudah dikeluarkan, alias dipecat atas perbuatan tercelanya. Oknum dokter berusia 31 tahun tersebut, memperkosa korban-korbannya dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah memberikan suntikan cairan bius.

Tindakan pemerkosaan terhadap korban keluarga pasien, terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat, di apartemennya di wilayah Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, dilaporkan ke Polda Jabar, setelah kejadian, pada 18 Maret 2025. Tersangka adalah Dokter Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang mengambil dokter spesialis anestesi di RSHS Bandung.(chd).

Editor

Recent Posts

14 Hari Kritis di Rumah Sakit, Bobotoh Persib Jatuh dari Flyover Pasupati Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…

3 menit ago

Dedi Mulyadi: Bandara Kertajati Tidak Optimal, Berubah Jadi ‘Peuteuy Selong’!

SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…

4 jam ago

HJB Run 2025 Catat Sejarah Kebersamaan Kabupaten dan Kota Bogor

CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…

9 jam ago

Presiden Prabowo Terima Ucapan Iduladha dari Presiden Erdoğan, Tanda Eratnya Hubungan RI-Turkiye

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…

9 jam ago

Ganda Putra Indonesia Masuki Final Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…

9 jam ago

Indonesia Teken Kerja Sama di BRICS Sports Group, Menpora Dito: Olahraga Jadi Pilar Diplomasi Global

BRASILIA, Brasil - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo resmi menandatangani…

9 jam ago

This website uses cookies.