Berita

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan dari Polda Jawa Barat (Jabar), segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, membenarkan, berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan berikut tersangkanya tingggal dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap),” ujar Surawan, dalam keterangannya, Sabtu (07/06/2025).

Surawan mengatakan, berkas perkara tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, baru akan dilimpahkan setelah libur Hari Raya Idul Adha. Berkas perkara, berikut tersangkanya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (10/06/2025).

Kasus pemerkosaan dilakukan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, terhadap tiga orang wanita, keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama adalah keluarga pasien, wanita berinisial FH, berusia 21 tahun, yang diperkosa di Gedung Maternal and Child Health Center (MCHC) RSHS, pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB

Berawal dari korban FH, terungkap ada dua korban lainnya mendapat perlakukan yang sama. Kedua korban adalah pasien yang juga diperkosa tersangka di tempat sama di Gedung MCHC RSHS, waktunya berbeda.

Kejadian pemerkosaan terhadap dua korban pasien, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Modus yang dilakukan sama, berpura-pura melakukan tindakan anestesi dengan memberikan obat bius untuk uji alergi.

Tersangka merupakan Dokter Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang sudah dikeluarkan, alias dipecat atas perbuatan tercelanya. Oknum dokter berusia 31 tahun tersebut, memperkosa korban-korbannya dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah memberikan suntikan cairan bius.

Tindakan pemerkosaan terhadap korban keluarga pasien, terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat, di apartemennya di wilayah Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, dilaporkan ke Polda Jabar, setelah kejadian, pada 18 Maret 2025. Tersangka adalah Dokter Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang mengambil dokter spesialis anestesi di RSHS Bandung.(chd).

Editor

Recent Posts

Taufik Hidayat Pimpin Rapat di Kemenpora

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat memastikan…

6 jam ago

Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Kini Lebih Mudah dengan bjb T-PBB

SATUJABAR, BANDUNG – bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak…

6 jam ago

Survei BI: Keyakinan Konsumen Masih Tinggi, Optimisme Ekonomi Tetap Terjaga

SATUJABAR, JAKARTA - Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025 menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat…

9 jam ago

Bawa Kabur Uang 200 Juta, 2 Pencuri Pecah Kaca Mobil di Cirebon Diringkus

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang terjadi di Kota…

10 jam ago

Viral! Pengendara Sepeda Motor di Bogor Tewas Dibegal

SATUJABAR, BOGOR--Viral di media sosial, video seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,…

11 jam ago

Harga Emas Rabu 10/9/2025 Rp 2.074.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 10/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

14 jam ago

This website uses cookies.