Berita

Berkas Sudah Lengkap, Kasus Oknum Dokter Priguna Segera Disidangkan

SATUJABAR, BANDUNG–Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan dari Polda Jawa Barat (Jabar), segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, membenarkan, berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Berkas perkara penyidikan berikut tersangkanya tingggal dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di pengadilan.

“Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap),” ujar Surawan, dalam keterangannya, Sabtu (07/06/2025).

Surawan mengatakan, berkas perkara tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, baru akan dilimpahkan setelah libur Hari Raya Idul Adha. Berkas perkara, berikut tersangkanya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (10/06/2025).

Kasus pemerkosaan dilakukan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, terhadap tiga orang wanita, keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban pertama adalah keluarga pasien, wanita berinisial FH, berusia 21 tahun, yang diperkosa di Gedung Maternal and Child Health Center (MCHC) RSHS, pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB

Berawal dari korban FH, terungkap ada dua korban lainnya mendapat perlakukan yang sama. Kedua korban adalah pasien yang juga diperkosa tersangka di tempat sama di Gedung MCHC RSHS, waktunya berbeda.

Kejadian pemerkosaan terhadap dua korban pasien, terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025. Modus yang dilakukan sama, berpura-pura melakukan tindakan anestesi dengan memberikan obat bius untuk uji alergi.

Tersangka merupakan Dokter Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang sudah dikeluarkan, alias dipecat atas perbuatan tercelanya. Oknum dokter berusia 31 tahun tersebut, memperkosa korban-korbannya dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah memberikan suntikan cairan bius.

Tindakan pemerkosaan terhadap korban keluarga pasien, terjadi di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berhasil ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat, di apartemennya di wilayah Kota Bandung, pada 23 Maret 2025.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, dilaporkan ke Polda Jabar, setelah kejadian, pada 18 Maret 2025. Tersangka adalah Dokter Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang sedang mengambil dokter spesialis anestesi di RSHS Bandung.(chd).

Editor

Recent Posts

KONI Dorong Konsolidasi PB Akuatik Indonesia Menyambut Asian Games 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn)…

3 jam ago

German Open 2026: Tiwi/Fadia Terhenti di Semifinal

SATUJABAR, JAKARTA – Pasangan ganda putri Indonesia Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti terhenti di…

3 jam ago

Dukung Menpora, DPR Minta Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing Diusut Tuntas

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras…

3 jam ago

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan…

21 jam ago

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat…

22 jam ago

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam…

1 hari ago

This website uses cookies.