Berita

Beraksi di Kabupaten Bandung, 29 Pelaku Curanmor Diringkus Barang Bukti 72 Sepeda Motor Disita

SATUJABAR, BANDUNG–Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Sebanyak 29 pelaku diringkus, berikut barang bukti 72 unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan Tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak 29 pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, kasus curanmor yang berhasil diungkapnya, periode kejadian pada 01 Februari hingga 12 Februari 2026, di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Dari 29 pelaku yang diamankan, satu diantaranya penadah sepeda motor para korbannya.

“Dari 29 pelaku yang berhasil diamankan, terdapat satu orang penadah sepeda motor para korbannya. Total barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 72 unit sepeda motor,” ujar Aldi dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Jum’at (13/02/2026).

Aldi mengatakan, 17 pelaku merupakan warga asal Kabupaten Bandung, lima pelaku asal luar Kabupaten Bandung, serta tujuh pelaku asal Lampung. Aksi kejahatan curanmor yang dijalankan, yakni pencurian dengan pemberatan, juga disertai kekerasan.

Modus kejahatannya, membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci khusus, atau kunci astag. Sasaran kejahatannya, sepeda motor korbannya yang diparkir di halaman rumah, depan rumah, pertokoan, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum lainnya.

Aldi mengungkapkan, tujuh pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Ketujuh pelaku asal Lampung tersebut, menjalankan aksi kejahatan curanmor yang disertai kekerasan, dengan menodongkan senjata airsoftgun, hingga tidak segan melukai korbannya.

“Ketujuh pelaku residivis, merupakan pelaku curanmor yang disertai tindakan kekerasan. Dari tiga laporan polisi, modusnya menodong korban menggunakan senjata airsoftgun, hingga tidak segan melukai sebelum merebut paksa sepeda motor,” ungkap Aldi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, serta empat tahun kurungan penjara buat penadah.

Aldi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat keramaian dengan dilengkapi kunci ganda. Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas maupun menjadi korban kejahatan, segera hubungi 110, atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta Bandung, dipastikan laporannya segera direspons dan ditindaklanjuti.

Bagi masyarakat, khususnya tinggal di Wilayah Kabupaten Bandung yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan mendatangi Mapolresta Bandung. Dipastikan membawa surat kehilangan, surat kendaraan bermotor yang hilang, menunjukkan nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Polresta Bandung akan membagikan daftar nomor rangka kendaraan yang disita melalui media sosial resmi Polresta Bandung. Bagi yang merasa kehilangan, dapat mengambil langsung kendaraannya di Satreskrim Polresta Bandung, tanpa ada pungutan biaya, alias gratis

Editor

Recent Posts

Bandara Dhoho Kediri Jadi Embarkasi Baru Haji 2027

Bandara Dhoho Kediri disiapkan jadi embarkasi baru untuk musim haji 2027 melalui pembahasan bersama Kemenhaj…

2 jam ago

Reaktivasi Bandara Husein, Pemkot Bandung Kolaborasi Benahi Infrastruktur

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara dijadwalkan pada 17 September 2026 membutuhkan dukungan insfrastruktur yang memadai. SATUJABAR,…

2 jam ago

Puskesmas di Bandung Buka Layanan Psikolog, Tarif Hanya Rp 15 Ribu

SATUJABAR, BANDUNG - Masyarakat Kota Bandung kini semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan mental. Warga tidak…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Belgia Bangkit, Pulangkan Senegal

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

2 jam ago

Piala Dunia 2026: Hampir Kalah, Inggris Akhirnya Lolos

SATUJABAR, BANDUNG — Piala Dunia 2026 selesai menjalani fase grup yang berakhir pada Minggu (28/6/2026)…

5 jam ago

Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni Melalui BSPS 2026

BANDUNG – bank bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sinergi strategis bersama berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kinerja…

16 jam ago

This website uses cookies.