Barang bukti sepeda motor disita Satreskrim Polresta Bandung dari para pelaku curanmor beraksi di wilayah Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berhasil diungkap polisi. Sebanyak 29 pelaku diringkus, berikut barang bukti 72 unit sepeda motor.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan Tim Satreskrim Polresta Bandung. Sebanyak 29 pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, kasus curanmor yang berhasil diungkapnya, periode kejadian pada 01 Februari hingga 12 Februari 2026, di sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung. Dari 29 pelaku yang diamankan, satu diantaranya penadah sepeda motor para korbannya.
“Dari 29 pelaku yang berhasil diamankan, terdapat satu orang penadah sepeda motor para korbannya. Total barang bukti yang berhasil kita sita sebanyak 72 unit sepeda motor,” ujar Aldi dalam keterangan pers di Mapolresta Bandung, Jum’at (13/02/2026).
Aldi mengatakan, 17 pelaku merupakan warga asal Kabupaten Bandung, lima pelaku asal luar Kabupaten Bandung, serta tujuh pelaku asal Lampung. Aksi kejahatan curanmor yang dijalankan, yakni pencurian dengan pemberatan, juga disertai kekerasan.
Modus kejahatannya, membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci khusus, atau kunci astag. Sasaran kejahatannya, sepeda motor korbannya yang diparkir di halaman rumah, depan rumah, pertokoan, pusat perbelanjaan, serta fasilitas umum lainnya.
Aldi mengungkapkan, tujuh pelaku tercatat sebagai residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Ketujuh pelaku asal Lampung tersebut, menjalankan aksi kejahatan curanmor yang disertai kekerasan, dengan menodongkan senjata airsoftgun, hingga tidak segan melukai korbannya.
“Ketujuh pelaku residivis, merupakan pelaku curanmor yang disertai tindakan kekerasan. Dari tiga laporan polisi, modusnya menodong korban menggunakan senjata airsoftgun, hingga tidak segan melukai sebelum merebut paksa sepeda motor,” ungkap Aldi.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 480 KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana masing-masing tujuh tahun, sembilan tahun, serta empat tahun kurungan penjara buat penadah.
Aldi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik saat diparkir di rumah maupun di tempat keramaian dengan dilengkapi kunci ganda. Apabila melihat atau mengalami gangguan kamtibmas maupun menjadi korban kejahatan, segera hubungi 110, atau WhatsApp Lapor Pak Kapolresta Bandung, dipastikan laporannya segera direspons dan ditindaklanjuti.
Bagi masyarakat, khususnya tinggal di Wilayah Kabupaten Bandung yang merasa kehilangan sepeda motor, dipersilakan mendatangi Mapolresta Bandung. Dipastikan membawa surat kehilangan, surat kendaraan bermotor yang hilang, menunjukkan nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Polresta Bandung akan membagikan daftar nomor rangka kendaraan yang disita melalui media sosial resmi Polresta Bandung. Bagi yang merasa kehilangan, dapat mengambil langsung kendaraannya di Satreskrim Polresta Bandung, tanpa ada pungutan biaya, alias gratis
SATUJABAR, BANDUNG--Operasi SAR pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa…
SATUJABAR, BANDUNG--Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian di media sosial,…
BOJONEGORO – Tim bolavoli putri Bandung bjb Tandamata masih berpeluang kantongi satu dari tiga tiket…
SATUJABAR, JAKARTA - Bank Indonesia bersama perbankan kembali memperkuat layanan penukaran uang Rupiah untuk menjawab…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai…
SATUJABAR, BANDUNG - Supermusic, Summarecon Mall Bandung menghadirkan pertunjukan budaya melalui kolaborasi dengan Saung Angklung…
This website uses cookies.