Berita

Kasus Ujaran Kebencian Youtuber ‘Resbob’ Disidangkan 23 Februari

SATUJABAR, BANDUNG–Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian di media sosial, akan disidangkan pada 23 Februari 2026. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, setelah berkas perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda tersebut, dinyatakan sudah lengkap.

Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, akan dihadapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada 23 Februari, dengan berkas perkara teregister Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Pihak Kejaksaan telah meminta tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda tersebut, dihadirkan langsung dalam persidangan.

“Dalam surat pelimpahan (berkas perkara ujaran kebencian) tersebut, kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan. Sidang untuk mengadili perkara dan menetapkan pemanggilan terdakwa, berikut saksi-saksi,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Alex Akbar, Jum’at (13/02/2026).

Alex memastikan, berkas perkara dakwaan terhadap Resbob sudah lengkap untuk dibacakan dalam persidangan. Penahanan Resbob juga minta dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Kelas 1-A Kebon Waru, Kota Bandung.

“Kemudian, dalam surat pelimpahan, kami juga meminta Ketua PN Bandung, mengeluarkan penetapan tetap menahan Muhammad Adimas Firdaus di Rutan Kelas 1-A Kebonwaru, Kota Bandung,” kata Alex.

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, berhasil menangkap dan menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terhadap Suku Sunda, Desember 2025. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun tersangka bernama Resbob, yang diduga telah direncanakannya berharap viral untuk mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka, disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Ditressiber melakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

Penyidik Ditressiber menjerat tersangka Resbob dengan Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman pidana empat tahun hingga enam tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

1 Zulhijah 1447 H Senin 18 Mei, Idul Adha Rabu 27 Mei

SATUJABAR, JAKARTA - 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Senin 18 Mei 2026…

10 jam ago

Oknum Pimpinan Ponpes di Garut Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Santri

SATUJABAR, GARUT--Seorang oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) diamankan polisi, setelah diduga mencabuli santrinya. Dugaan perbuatan…

13 jam ago

Arab Saudi Tunjuk Anies Jadi Dewan Penasihat Kota Riyadh

SATUJABAR, BANDUNG – Arab Saudi tunjuk Anies Baswedan sebagai Anggota Dewan Penasihat Komisi Kerajaan Untuk…

13 jam ago

Bank BJB Bandoeng 10K, Dongkrak Wisata, Ekonomi, dan Kolaborasi Antarkota

SATUJABAR, BANDUNG - Bank BJB Bandoeng 10K dinilai tidak hanya menjadi agenda olahraga semata, tetapi…

14 jam ago

Gagal Beraksi, Pelaku Begal Panik dan Lindas Mahasiswi Unpad

SATUJABAR, SUMEDANG---Polres Sumedang, Jawa Barat, telah menangkap pelaku begal terhadap mahasiwi Universitas Padjadjaran (Unpad), dan…

14 jam ago

IP Lokal Harus Berkibar Ke Tingkat Global, Kata Wamen Ekraf

SATUJABAR, JAKARTA – IP local harus tumbuh dan berkembang dengan dukungan semua elemen masyarakat Indonesia.…

15 jam ago

This website uses cookies.