SATUJABAR, CIANJUR– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap empat orang pemuda yang terlibat dalam bentrokan maut. Bentrokan antar dua kelompok pemuda tersebut, mengakibatkan satu orang tewas dibacok, dan tiga lainnya luka-luka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, keempat pemuda yang sudah ditangkap terkait bentrokan maut, yakni berinisial RR, 20 tahun, IR, 19 tahun, DR, 21 tahun, dan MG, 22 tahun. Keempat pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, memiliki peran berbeda dari melakukan tindakan pembacokan hingga menikam korban dengan senjata tajam.
“Kami berhasil mengamankan keempat tersangka di rumahnya masing-masing, tidak lama setelah kejadian. Peran tersangka, dari melakukan pembacokan hingga menikam korban dengan senjata tajam,” ujar Tono, Senin (16/12/2024).
Tono mengungkapkan, aksi bentrokan antar dua kelompok tersebut, mengakibatkan satu orang tewas karena luka bacokan.di kepala, atas nama insial HE, 51 tahun. Selain itu, tiga orang lainnya luka-luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Bentrokan antar dua kelompok pemuda, terjadi di wilayah Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (15/12/2024) dinihari. Sebelumnya, kedua kelompok pemuda yang saling mengenal tersebut, membuat janji di media sosial, untuk melakukan aksi tawuran dengan dilengkapi senjata tajam.
“Sejak menerima laporan terjadi bentrokan, atau tawuran dua kelompok pemuda tersebut, kami langsung melakukan proses penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil penyelidikan, kami mengantongi indentitas para pelaku,” ungkap Tono.
Keempat tersangka diamankan, berikut barang bukti senjata tajam golok dan celurit, yang digunakan saat menganiaya korban. Pemicu bentrokan, masalah sepele saling sindir di media sosial.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHP junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan, Penganiayaan, dan Pengeroyokan. Para tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.
Kedua kelompok pemuda yang terlibat bentrokan berasal Desa Peuteuycondong, Kecamatan Cibeber, dan Desa Sukasari Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Dalam bentrokan tersebut, empat orang menderita luka-luka setelah dibacok celurit dan golok.
Keempat korban, yakni berinsial EV, 21 tahun, DR, 17 tahun, MA, 19 tahun, dan HE, 51 tahun. Korban HE yang merupakan orangtua yang sedang mencari anaknya di lokasi bentrokan, tewas saat dilarikan ke rumah sakit akibat luka bacokan parah di bagian kepalanya.
Bentrokan sempat direkam, dan videonya viral di media sosial. Polisi langsung turun tangan mendatangi tempat kejadian perkara, hingga berhasil menangkap empat orang tersangka.(chd).