SATUJABAR, BANDUNG — Anak perempuan berusia 12 tahun di Bandung Kidul, Kota Bandung mendapati perlakuan tidak senonoh. Diketahui bocah itu mengalami kekerasan seksual dan juga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah temannya.
Kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan tindak kekerasan seksual tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bandung.
Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyampaikan bahwa pihak pemerintah segera bergerak cepat setelah laporan diterima.
“Korban berinisial AS berusia 12 tahun warga Kecamatan Bandung Kidul bersama Unit PPA Polrestabes Bandung, wali korban, LBH dan pengurus RW setempat datang ke UPTD PPA DP3A Kota Bandung pada Jumat 4 Oktober 2024,” kata Kepala DP3A.
UPTD PPA, kata Uum, setelah terima permohonan pemeriksaan psikologis terkait kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur dari penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung.
Penyidik hadir bersama korban, wali korban, lembaga bantuan hukum, dan pengurus RW,” ujarnya.
Uum menjelaskan bahwa dalam menangani kasus ini, UPTD PPA telah melakukan asesmen awal terhadap wali korban, yaitu pamannya. Korban mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali kepada pamannya.
“Kekerasan seksual terjadi pada 21 September 2024. Pada Rabu 3 Oktober 2024 malam, terlapor dibawa ke Polrestabes Bandung. Saat ini, terlapor dalam tahanan Polrestabes Bandung. Rencana tindak lanjut pemeriksaan psikologis pada Rabu 9 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Uum menyatakan bahwa untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, DP3A Kota Bandung aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, peserta didik, serta tenaga pendidik.
“Melalui kegiatan inovasi Senandung Perdana (Sekolah dan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak) telah berjalan di 10 kelurahan dengan kasus yang relatif tinggi dan 30 SMP Negeri di Kota Bandung,” jelasnya.(nza)