Berita

BEI Luncurkan Hotdesk untuk Penguatan Keterlibatan Masyarakat di Pasar Modal

Layanan IDX Hotdesk ini dihadirkan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar, yang dapat diakses melalui email hotdesk@idx.co.id.

SATUJABAR, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan dukungan dan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan 4 (empat) agenda aksi dalam rangka reformasi transparansi pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kredibilitas, akuntabilitas, dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia. Keempat agenda reformasi tersebut meliputi (1) penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) yang dapat diakses melalui website BEI, (3) penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta (4) peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A beserta Surat Edaran penjelasannya. Menindaklanjuti upaya penguatan komitmen dalam membangun komunikasi yang terbuka, responsif, dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, BEI memperkenalkan layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi terintegrasi.

Layanan IDX Hotdesk ini dihadirkan untuk memudahkan akses informasi serta konsultasi bagi seluruh pelaku pasar, yang dapat diakses melalui email hotdesk@idx.co.id. Inisiatif IDX Hotdesk merupakan bagian dari kolaborasi BEI bersama KPEI, KSEI, dan OJK dalam memperkuat ekosistem pasar modal, sekaligus mencerminkan upaya peningkatan transparansi yang berkontribusi pada penguatan kepercayaan investor, baik domestik maupun internasional. IDX Hotdesk merupakan sarana komunikasi strategis yang mendorong keterlibatan aktif pelaku pasar dalam menyampaikan masukan kepada regulator guna mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing secara global.

Sebagai bagian dari rangkaian komunikasi publik, BEI bersama OJK dan KSEI sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi terkait keempat aksi tersebut kepada perwakilan asosiasi dan wartawan media massa pada Kamis (2/4) lalu di Main Hall BEI. Kemudian pada Rabu (8/4), BEI menyelenggarakan sosialisasi lanjutan secara daring terkait Peraturan Nomor I-A beserta Surat Edarannya, yang diikuti oleh lebih dari 1.700 peserta dari Perusahaan Tercatat, Anggota Bursa, Manajer Investasi, serta asosiasi pasar modal. Tidak hanya menyampaikan ketentuan terbaru, BEI juga membuka ruang dialog aktif dengan para pemangku kepentingan, baik domestik maupun internasional. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus responsif terhadap kebutuhan pasar.

 

Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing aksi dapat diakses pada:

 

  • Data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik : www.idx.co.id > Berita > Pengumuman Keyword: “Pemegang Saham di atas 1%”
  • Peraturan Nomor I-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Pencatatan
  • Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026: www.idx.co.id > Peraturan > Surat Edaran
  • Saham yang terindikasi memiliki HSC: www.idx.co.id > Berita > Pengumuman > Keyword: “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”
  • Granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI : www.idx.co.id > Berita > Pengumuman >  Keyword: “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.

 

Sumber: OJK, 2026

Editor

Recent Posts

Ekspor Kosmetik Indonesia Melambung

Pemerintah terus memacu daya saing industri kosmetik, parfum, dan wellness sebagai bagian dari strategi peningkatan…

2 menit ago

Info Industri: PMI Manufaktur April 2026 Turun, Ini Respons Kemenperin

SATUJABAR- JAKARTA – Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia turun ke level 49,1 pada April…

6 menit ago

2 Anak Harimau Sumatra Lahir di Area Konservasi Lembah Hijau Lampung

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira diungkapkan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bahwa dua individu anak…

54 menit ago

Terduga dan Barang Bukti Peredaran Kayu Kumea Ilegal Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada 23 Januari 2026 di Pelabuhan…

1 jam ago

Beda Marka Jalan Warna Putih, Kuning, Garis Putus, dan Utuh

SATUJABAR, JAKARTA - Pemahaman terhadap marka jalan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.…

1 jam ago

OJK Terapkan QR Code Surat Tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia

STTD berbasis QR Code merupakan inovasi digital yang memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang…

1 jam ago

This website uses cookies.