Berita

Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

BANDUNG – Bea Cukai Jawa Barat, bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, telah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusnahan barang-barang milik negara tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Operasi ini juga didukung oleh Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan untuk mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara dilansir situs Pemkot Bandung.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin – SKM):

Jumlah: 3.204.938 batang

Nilai: Rp 4,31 miliar

Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

 

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Jumlah: 2.047 botol

Nilai: Rp 157,57 juta

Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sisa barang yang tidak dapat dimusnahkan langsung akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Bogor untuk proses pemusnahan akhir.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. “Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target penerimaan sebesar Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” ujar Finari.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat secara lebih luas.

Editor

Recent Posts

Ekspedisi Geosains Laut Resmi Dimulai, Mitigasi Bencana Serupa Tsunami Aceh 2004

JAKARTA - Indonesia kembali menjadi tuan rumah riset kelautan berskala internasional. Melalui kolaborasi antara Badan…

5 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 12/8/2025 Rp 1.924.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 12/8/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Kemenperin Dorong Kesadaran Kolektif Wujudkan Ekosistem Industri Batik yang Berkelanjutan

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya transformasi industri batik nasional dengan mendorong penerapan…

8 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (12/8/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (12/8/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 jam ago

Farhan Dorong Bandara Husein Kembali Jadi Gerbang Internasional Kota Bandung

BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong agar Bandara Husein Sastranegara kembali beroperasi sebagai…

9 jam ago

Wamendag Roro: Perluasan Pasar Ekspor Jadi Kunci Hadapi Tantangan Global

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa perluasan pasar ekspor…

9 jam ago

This website uses cookies.