Berita

Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

BANDUNG – Bea Cukai Jawa Barat, bersama Bea Cukai Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung, telah memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pemusnahan barang-barang milik negara tersebut berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan secara sinergis dengan Satpol PP Kota Bandung, dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Operasi ini juga didukung oleh Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa upaya ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketertiban sosial dan memberikan dampak positif terhadap kesehatan masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan untuk mendukung pembangunan, menertibkan wilayah, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” ujar Koswara dilansir situs Pemkot Bandung.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan berasal dari penindakan pada periode Juni hingga November 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp 4,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Rincian barang yang dimusnahkan meliputi:

Hasil Tembakau (Sigaret Kretek Mesin – SKM):

Jumlah: 3.204.938 batang

Nilai: Rp 4,31 miliar

Potensi kerugian negara: Rp 2,28 miliar

 

Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA):

Jumlah: 2.047 botol

Nilai: Rp 157,57 juta

Potensi kerugian negara: Rp 116,75 juta

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, pelarutan, dan perusakan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Sisa barang yang tidak dapat dimusnahkan langsung akan dikirim ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Bogor untuk proses pemusnahan akhir.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini merupakan langkah penting dalam optimalisasi penerimaan negara. “Sebanyak 98 persen penerimaan kami berasal dari hasil tembakau. Dengan target penerimaan sebesar Rp 36 triliun pada tahun ini, kami terus berupaya menggempur rokok ilegal untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” ujar Finari.

Operasi Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, industri dalam negeri, serta berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat secara lebih luas.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

8 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

9 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

10 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

11 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

16 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

16 jam ago

This website uses cookies.