Tanti Yulianti alias Tante Ola (41), residivis pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIMAHI–Tanti Yulianti alias Tante Ola, kembali harus berurusan dengan polisi setelah delapan bulan baru bebas dari penjara. Wanita berusia 41 tahun tersebut, ditangkap Polres Cimahi, Jawa Barat, karena kembali mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tanti Yulianti alias Tante Ola, 41 tahun, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, di rumahnya di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Dalan penangkapan terhadap Tante Ola, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,30 gram.
Wanita berstatus janda tersebut, merupakan residivis yang kembali ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka baru delapan bulan bebas dari penjara.
“Jadi, tersangka berinisial TY alias Tante Ola, merupakan residivis kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu. Baru bebas delapan bulan, diamankan kembali karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 15,30 gram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).
Niko.mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih buron. Barang haram tersebut, diedarkan tersangka di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat.
“Tersangka diamankan setelah mengedarkan sabu itu di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Sabu diedarkan dengan sistem tempel dan mendapatkan keuntungan Rp.200 ribu dari setiap paket sabu,” kata Niko.
Niko mengungkapkan, dari penangkapan tersangka, berhasil membuka jaringan pengedar sabu kaki-tamgannya. Dua tersangka lain berhasil ditangkap, yakni Devi Maulana, 40 tahun, dan Dudi Irawan, 40 tahun.
“Dua tersangka lain dalam satu jaringan yang sama berhasil diamankan, dengan barang bukti 147,30 gram sabu. Kedua tersangka terafiliasi dengan TY alias Tante Ola, berencana mengedarkan sabu di wilayah Jakarta,” ungkap Niko.
Tante Ola mengaku, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena terpaksa untuk membiayai anak-anaknya.
Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, Tante Ola tergiur keuntungan hingga dua kali lipat dari mengedarkan sabu.
Dalam kasus sebelumnya, Tante Ola divinis hukuman sepuluh tahun tiga bulan kurungan penjara namun hanya menjalani hukuman lima tahun. Tante Ola kembali dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,ntentang Narkotikaz dengan ancaman pidana lima tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda minimal Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.
SATUJABAR, BANDUNG--Jutaan kendaraan akan memadati jalanan menuju ke berbagai daerah kampung halaman saat memasuki mudik…
SATUJABAR, KARAWANG – Sebagai rest area dengan lalu lintas pemudik yang tinggi di jalur Tol…
SATUJABAR, JAKARTA - Menjelang Lebaran, Kementerian Komunikasi dan Digital meningkatkan upaya untuk menekan hoaks mudik…
SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki masa Angkutan Lebaran 2026, KCIC memastikan layanan kereta cepat Whoosh kembali…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghadirkan platform digital informasi mudik Lebaran…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal lndustri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) terus…
This website uses cookies.