Berita

Bareskrim Polri Segel SPBU Kurangi Takaran di Sukabumi, Setahun Rugikan Masyarakat Rp.1,4 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan penyegelan dilakukan, setelah SPBU tersebut diduga telah berbuat curang kurangi takaran BBM, hingga sudah merugikan masyarakat Rp.1,4 miliar dalam setahun.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor kode Pertamina 34.43111, yang disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berlokasi di Baros, Sukabumi. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas pelayanan di SPBU.

Tindakan penyegelan setelah Tim Dittipidter Bareskrim Polri, membongkar praktik curang di lokasi SPBU. Pemilik SPBU diduga telah kurangi takaran BBM dengan menggunakan alat khusus untuk memanipulasi meteran.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syafiuddin, praktik curang pemilik SPBU, dimana setiap 20 liter bahan bakar akan berkurang 60 mililiter, atau rata-rata minus 30 persen. SPBU milik PT PBM sengaja dipasangi printed circuit board (PCB) di empat pompa pengisian BBM.

“Alat tambahan tersebut dipasang dengan disembunyikan di kompartemen kosong, antara kompartemen pompa pengisian dan kompartemen alat ukur. Penggunaan, atau pemasangan alat tambahan secara ilegal dan sengaja pada dispenser, atau pompa BBM, adalan perbuatan melanggar hukum,” ujar Nunung, kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).

Nunung mengatakan, tindakan penyegelan dengan menghentikan aktivitas pelayanan di SPBU, hanya bersifat sementara. Pelayanan pengisian BBM, akan tetap dibuka kembali, sambil proses penyidikan praktik curang berjalan.

“Kami sudah mendapat informasi dari Patra Niaga. Sambil berjalan proses penyidikan, pelayanan BBM akan tetap dibuka dengan operasionalnya diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga,” kata Nunung.

Nunung menegaskan, SPBU tetap akan beroperasi. Pihaknya dari Bareskrim Polri, tidak ingin layanan jual-beli BBM kepada masyarakat terganggu karena gara-gara proses penegakan hukum.

Dari praktik curang kurangi takaran BBM, pemilik SPBU ditaksir telah menimbulkan kerugian material masyarakat hingga Rp.1,4 miliar dalam setahun. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga akan mengusut potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang hasil keuntungan kecurangan tersebut.(chd).

Editor

Recent Posts

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

7 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

8 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

8 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

8 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

8 jam ago

Momentum HPN, PWI Indramayu Gandeng Polri dan Wong Dermayu Masifkan Ketahanan Pangan

SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…

19 jam ago

This website uses cookies.