Berita

Bareskrim Polri Segel SPBU Kurangi Takaran di Sukabumi, Setahun Rugikan Masyarakat Rp.1,4 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI — Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tindakan penyegelan dilakukan, setelah SPBU tersebut diduga telah berbuat curang kurangi takaran BBM, hingga sudah merugikan masyarakat Rp.1,4 miliar dalam setahun.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor kode Pertamina 34.43111, yang disegel Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berlokasi di Baros, Sukabumi. Tim Dittipidter Bareskrim Polri menghentikan sementara aktivitas pelayanan di SPBU.

Tindakan penyegelan setelah Tim Dittipidter Bareskrim Polri, membongkar praktik curang di lokasi SPBU. Pemilik SPBU diduga telah kurangi takaran BBM dengan menggunakan alat khusus untuk memanipulasi meteran.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syafiuddin, praktik curang pemilik SPBU, dimana setiap 20 liter bahan bakar akan berkurang 60 mililiter, atau rata-rata minus 30 persen. SPBU milik PT PBM sengaja dipasangi printed circuit board (PCB) di empat pompa pengisian BBM.

“Alat tambahan tersebut dipasang dengan disembunyikan di kompartemen kosong, antara kompartemen pompa pengisian dan kompartemen alat ukur. Penggunaan, atau pemasangan alat tambahan secara ilegal dan sengaja pada dispenser, atau pompa BBM, adalan perbuatan melanggar hukum,” ujar Nunung, kepada wartawan, Rabu (19/02/2025).

Nunung mengatakan, tindakan penyegelan dengan menghentikan aktivitas pelayanan di SPBU, hanya bersifat sementara. Pelayanan pengisian BBM, akan tetap dibuka kembali, sambil proses penyidikan praktik curang berjalan.

“Kami sudah mendapat informasi dari Patra Niaga. Sambil berjalan proses penyidikan, pelayanan BBM akan tetap dibuka dengan operasionalnya diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga,” kata Nunung.

Nunung menegaskan, SPBU tetap akan beroperasi. Pihaknya dari Bareskrim Polri, tidak ingin layanan jual-beli BBM kepada masyarakat terganggu karena gara-gara proses penegakan hukum.

Dari praktik curang kurangi takaran BBM, pemilik SPBU ditaksir telah menimbulkan kerugian material masyarakat hingga Rp.1,4 miliar dalam setahun. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga akan mengusut potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang hasil keuntungan kecurangan tersebut.(chd).

Editor

Recent Posts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

7 jam ago

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar.…

7 jam ago

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif…

7 jam ago

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh…

7 jam ago

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

13 jam ago

Susy Susanti Apresiasi Ikhtiar Menpora Erick Lindungi Atlet Korban Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA - Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susy Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus…

14 jam ago

This website uses cookies.