BANDUNG – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa (24/9) di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto dan meningkatkan sinergi antara kedua institusi.
Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa PKS ini diharapkan menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
“Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto dan meningkatkan sinergitas dengan Kejagung,” ungkap Kasan melalui keterangan resmi.
Dalam ruang lingkup PKS ini, terdapat dua poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum, di mana Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli dari Bappebti. Saksi ahli ini akan membantu memastikan bahwa barang bukti aset kripto diterima oleh penuntut umum secara lengkap dan utuh.
Kedua, fokus pada peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Bappebti dan Kejagung berencana untuk bekerja sama dalam berbagai kegiatan seminar dan forum diskusi untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang perdagangan aset kripto.
Kasan menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Menteri Perdagangan dan Jaksa Agung pada tahun 2022, serta kerja sama sebelumnya dalam bidang pemulihan aset.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan, Aldison, menekankan bahwa PKS ini merupakan langkah strategis Bappebti, mengingat maraknya perdagangan aset kripto di Indonesia dan potensi tindak pidana yang mungkin muncul.
“Langkah ini sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara tindak pidana terkait perdagangan aset kripto,” ujarnya.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, juga menekankan bahwa Bappebti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan perdagangan aset kripto di Indonesia, termasuk kemungkinan kerja sama lanjutan dengan Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya.
Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan pelatihan bertema “Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto.”
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, memberikan penjelasan mengenai pengaturan dan perkembangan perdagangan aset kripto kepada para jaksa dari berbagai wilayah di Indonesia.
Tirta mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp393,01 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2024, meningkat 354,64% dibandingkan tahun sebelumnya.
Jumlah pelanggan aset kripto juga terus bertambah, mencapai 20,9 juta hingga Agustus 2024, dengan 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara di sektor pajak, dengan total pajak mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024.
Dengan langkah ini, Bappebti dan Kejagung berharap dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur untuk perdagangan aset kripto di Indonesia.
BANDUNG – Aktor Byeon Woo Seok brand ambassador Cartier seperti diumumkan perusahaan itu Jum’at 22…
BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
BANDUNG - bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…
BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.