Berita

Bapenda Kota Bandung Peringati Keras Kafe Tak Bayar Pajak

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Meskipun kafe tersebut mencantumkan pajak dalam struk, mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak, padahal telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga surat peringatan kepada pengelola kafe, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari mereka.

“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujarnya di Jalan Lodaya pada Senin, 7 Oktober 2024 seperti dikutip keterangan resmi Humas Kota Bandung.

Iskandar juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria, yang memungkinkan pengusaha untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun, pengelola kafe tersebut tetap tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

Pasangi Spanduk

Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang spanduk di lokasi kafe untuk menunjukkan bahwa pemilik usaha tidak taat pajak. “Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegas Iskandar.

Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. “Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan turut hadir untuk mendampingi dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.

Bapenda mengharapkan agar peringatan ini dapat mendorong pengusaha lain untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Mereka juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajiban mereka demi mendukung pembangunan berkelanjutan di kota ini.

Bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau mengetahui syaratnya, bisa mengunjungi laman bapenda.bandung.go.id.

Editor

Recent Posts

Pencuri Modus Ganjal ATM di Bogor Ditangkap, 41 Kartu ATM Disita

SATUJABAR, BOGOR--Pelaku pencurian modus ganjal ATM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dari tangan…

6 jam ago

Kejuaraan Renang Pelajar se-Jabar 2026 Dibuka Bupati Garut

SATUJABAR, GARUT – Kejuaraan Renang Pelajar se-Jawa Barat Piala Bupati Garut Tahun 2026 resmi berlangsung…

7 jam ago

KTT Asean 2026: Bahas Myanmar & Konflik Batas Negara

SATUJABAR, CEBU – KTT Asean 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendorong penguatan stabilitas dan…

10 jam ago

Haji 2026: 117.452 Jemaah Diberangkatkan, 20 Wafat

SATUJABAR, MAKKAH — Hingga Jumat, 8 Mei 2026, sebanyak 303 kloter dengan total 117.452 jemaah…

10 jam ago

Edutrip Dorong Pariwisata Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA- Edutrip menjadi salah satu jalan untuk mendorong kinerja sektor pariwisata Indonesia. Oleh karena…

10 jam ago

Kejadian Bencana Per 9 Mei 2026 dan Penanganan BNPB

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana baru yang terjadi…

10 jam ago

This website uses cookies.