BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk mengoptimalkan pendapatan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti para penunggak pajak yang hingga kini belum melakukan pembayaran, meskipun telah menerima Surat Teguran dari Bapenda dan Surat Imbauan dari Kejaksaan.
Dalam perjanjian kerja sama ini, Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung untuk menangani tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari 20 wajib pajak.
Pada Senin 28 Oktober, Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk membuat berita acara terkait kewajiban pembayaran tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Bapenda Kota Bandung.