Berita

Bapak dan Anak Tiri Berkomplot Curi Sepeda Motor, Sasar Kantor Pemerintah

SATUJABAR, BANDUNG–Ayah dan anak tirinya di Kota Bandung, Jawa Barat, berkomplot menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi curanmor yang sudah tiga kali dilakukannya dengan menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan, berakhir setelah diringkus polisi.

Aksi kejahatan FA alias Robert bersama anak tirinya, AL alias Itik, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di kantor polisi. Ayah dan anak tiri yang berkomplot menjadi pelaku curanmor, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berikut tiga pelaku lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, kasus curanmor melibatkan ayah dan anak tirinya, bersama tiga pelaku lainnya, ES, RM, dan NN, merupakan hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan, berhasil disita barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Bandung, sejak September hingga Oktober 2025. Sebanyak lima pelaku diamankan, berikut barang bukti yang berhasil disita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku,” ujar Abdul Rahman, dalam keterangan pers, Selasa (07/10/202).

Dalam kasus curanmor melibatkan ayah dan anaknya, sudah tiga kali menjalankan aksi kejahatannya. Sang ayah mengaku, diajak anak tirinya untuk berkomplot menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Modus operandi yang dilakukan, bermodal kunci astag, atau letter T, untuk merusak kunci stang agar  bisa membawa kabur sepeda motor. Pelalu menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan yang tidak dilengkapi kunci ganda.

Sejumlah TKP (tempat kejadian perkara) curanmor tiga pelaku lain, sepeda motor diparkir di Jalan Rangga, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Jalan Margaasih, serta daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Para pelaku yang kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara…

35 menit ago

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk,…

1 jam ago

Parfum Stick Balm “Timeless by Six” Berawal dari Tugas Kuliah

Jumat pagi (12/6/2026) di Auditorium Andi Hakim Nasution, IPB University, Bogor, Jawa Barat. Auditorium ramai…

1 jam ago

Ngobeng Ikan di Bawah Jembatan Baru Dibangun

Suasana berbeda terlihat di bawah Jembatan Tentara Pelajar Batalyon 400 Brigade XVII, Desa Cijemit, Kecamatan…

2 jam ago

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng,…

2 jam ago

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

2 jam ago

This website uses cookies.