SATUJABAR, BANDUNG–Ayah dan anak tirinya di Kota Bandung, Jawa Barat, berkomplot menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi curanmor yang sudah tiga kali dilakukannya dengan menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan, berakhir setelah diringkus polisi.
Aksi kejahatan FA alias Robert bersama anak tirinya, AL alias Itik, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir di kantor polisi. Ayah dan anak tiri yang berkomplot menjadi pelaku curanmor, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, berikut tiga pelaku lainnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, kasus curanmor melibatkan ayah dan anak tirinya, bersama tiga pelaku lainnya, ES, RM, dan NN, merupakan hasil pengungkapan dalam satu bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan, berhasil disita barang bukti sebanyak 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
“Kasus pencurian kendaraan bermotor ini, merupakan hasil pengungkapan Satreskrim Polrestabes Bandung, sejak September hingga Oktober 2025. Sebanyak lima pelaku diamankan, berikut barang bukti yang berhasil disita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku,” ujar Abdul Rahman, dalam keterangan pers, Selasa (07/10/202).
Dalam kasus curanmor melibatkan ayah dan anaknya, sudah tiga kali menjalankan aksi kejahatannya. Sang ayah mengaku, diajak anak tirinya untuk berkomplot menjadi pelaku pencurian sepeda motor.
Modus operandi yang dilakukan, bermodal kunci astag, atau letter T, untuk merusak kunci stang agar bisa membawa kabur sepeda motor. Pelalu menyasar sepeda motor di lokasi parkiran kantor pemerintahan yang tidak dilengkapi kunci ganda.
Sejumlah TKP (tempat kejadian perkara) curanmor tiga pelaku lain, sepeda motor diparkir di Jalan Rangga, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Jalan Margaasih, serta daerah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
Para pelaku yang kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.