Berita

Bank Perekonomian Rakyat Diperkuat Aturan OJK Baru

BANDUNG – Bank Perekonomian Rakyat diperkuat dengan tiga aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu untuk memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola sektor perbankan, serta memperkuat daya saing BPR dan BPRS di Indonesia.

Tiga peraturan yang diterbitkan oleh OJK antara lain:

POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah.

Rincian

POJK Nomor 23 Tahun 2024 mengatur tentang pelaporan keuangan yang lebih transparan melalui digitalisasi, dengan penggunaan Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, baik yang bersifat berkala maupun insidental, serta mengurangi beban laporan melalui simplifikasi dan penggabungan laporan sejenis. Dengan kebijakan ini, OJK berharap dapat mempercepat proses pengawasan dan memperbaiki transparansi kondisi keuangan BPR dan BPRS. POJK ini berlaku mulai 1 Desember 2024 dan menggantikan beberapa peraturan lama terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan BPR.

POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR Syariah bertujuan untuk membangun industri BPR Syariah yang sehat dan berdaya saing tinggi. Peraturan ini juga sejalan dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan mencakup berbagai pengaturan terkait aset produktif, aset non-produktif, penyisihan kerugian, dan pembiayaan. Salah satu penyesuaian penting adalah pengaturan tentang Agunan yang Diambil Alih (AYDA) dan manajemen risiko sesuai prinsip kehati-hatian yang berlaku.

POJK Nomor 25 Tahun 2024 mengatur tentang Tata Kelola Syariah BPR Syariah dengan tujuan memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi operasional bank sesuai dengan prinsip syariah. POJK ini juga memberikan kewenangan lebih besar kepada DPS, serta memperkuat fungsi kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah. Dengan adanya peraturan ini, penerapan prinsip syariah tidak hanya menjadi tugas DPS, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh tingkat organisasi di bank syariah.

Dengan diterbitkannya ketiga POJK ini, OJK berharap dapat memperkuat sistem perbankan rakyat di Indonesia, meningkatkan daya saing BPR dan BPRS, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih baik. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor perbankan dan perekonomian nasional di masa yang akan datang.

Editor

Recent Posts

Nuanu Creative City Tabanan Bali, Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia

SATUJABAR, TABANAN - Nuanu Creative City, Tabanan, Bali mampu memanifestasikan dirinya sebagai masa depan ekonomi…

2 jam ago

Wayang Kulit Gegesik & Regenerasi Dalang

KABUPATEN CIREBON —Wayang Kulit Gegesik hadir di Alun-alun Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, menjadi ajang regenerasi…

3 jam ago

Kondisi Satwa Bandung Zoo Prioritas

SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal…

4 jam ago

Logam Berat di Teluk Jakarta, Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel…

4 jam ago

Korban Tewas Gunung Dukono Ditemukan

SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR)…

5 jam ago

Festival Budaya Nusantara XVII 2026 di Stadion Pakansari Bogor

SATUJABAR, CIBINONG - Festival Budaya Nusantara XVII 2026 hadir atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor dan…

5 jam ago

This website uses cookies.