SATUJABAR — Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan secara resmi bahwa uang pecahan Rp10.000 dengan tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menyampaikan informasi ini dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 yang berlangsung di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10).
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki warna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II, serta Rumah Limas, yang merupakan bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Gozali menyatakan bahwa uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” jelas Gozali.
Ia juga menyatakan bahwa masyarakat yang masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor. Namun, uang tersebut tidak bisa ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Dan saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang sah adalah emisi 2022. Uang baru ini menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warna ungu.(nza)