SATUJABAR, BANDUNG — Bangunan sebuah pabrik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, roboh menimpa tiga orang pekerja kontruksi. Satu orang pekerja tewas, dan dua lainnya menderita luka berat.
Bangunan pabrik yang roboh menimpa tiga orang pekerja kontruksi, berlokasi di Desa Nanjungmekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dari ketiga pekerja kontruksi yang tertimpa reruntuhan bangunan, satu orang berinisial YS, 40 tahun, tewas di lokasi kejadian.
Dua pekerja lainnya menderita luka berat dan tidak sadarkan diri. Keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, membenarkan, peristiwa robohnya bangunan pabrik, yang menelan korban jiwa tersebut. Kejadiannya pada Senin (19/05/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, dan sedang dalam pengusutan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
“Benar, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polresta Bandung, sudah mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), sedang dalam pengusutan. Ada korban meninggal dunia, satu orang pekerja, dua lainnya menderita luka berat sudah dalam perawatan di RSHS Bandung,” ujar Aldi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/05/2025).
Aldi menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter secara menyeluruh, untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam aspek keselamatan kerja dalam peristiwa robohnya bangunan pabrik. Saat kejadian, ketiga korban tengah melakukan pengecekan dan pengukuran bangunan penyimpanan ampas batubara, yang rencananya akan diperbaiki.
“Secara tiba-tiba bangunan penyimpanan tersebut ambruk. Reruntuhan bangunan terdiri dari material besi dan ampas batubara, langsung menimpa para korban, yang tidak sempat menghindar,” jelas Aldi.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung datang mengamankan lokasi dan melakukan evakuasi korban. Tim Inafis Polresta Bandung diterjunkan, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kasus dalam penanganan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. Keluarga korban meninggal dunia menolak otopsi, dan menerimanya sebagai musibah,” ungkap Aldi.
Pihak perusahaan telah memberikan bantuam berupa uang santunan kepada korban tewas dan luka berat. Polresta Bandung juga mendorong agar hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(chd).