• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bandar Narkoba Pemasok ke Narapidana di Lapas Cianjur Diringkus Polisi

Editor
Selasa, 02 April 2024 - 05:45
Narkoba

Narkoba (Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bandar narkotika jenis sabu, yang menjadi pemasok ke narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Modus tersangka menyelundupkan sabu ke Lapas, melalui sandal yang digunakan narapidana.

Bandar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, bernama Dandi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 30 gram sabu setelah menggeledah tempat kosnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, pengungkapan jaringaan narkotika jenis sabu tersebut hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang narapidana.

Ketiga narapidana mendapat pasokan sabu dari tersangka Dandi.

“Kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Ir. Juanda, atau daerah Panembong. Awalnya hanya ditemukan beberapa paket di saku celananya, dan setelah dilakulan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 30 gram,” ujar Septian kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Selasa (02/04/2024).

Dipasok Lewat Sandal

Septian menjelaskan, Aksi kejahatan tersangka dengan memanfaatkan narapidana agar bisa menyelundupkan sabu ke Lapas.

Modusnya, melalui sandal yang digunakan narapidana dan telah dimodifikasi untuk bisa menyembunyikan sabu.

Penyelundupan narkotika melibatkan tiga orang narapidana akhirnya berhasil digagalkan, setelah petugas Lapas curiga dengan gerak-geriknya.

Polisi masih memburu seorang bandar besar bagian dari penyelundupan sabu ke Lapas, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: lapasnarkobapolda jabarPolres Cianjur

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.