SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bandar narkotika jenis sabu, yang menjadi pemasok ke narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.
Modus tersangka menyelundupkan sabu ke Lapas, melalui sandal yang digunakan narapidana.
Bandar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, bernama Dandi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 30 gram sabu setelah menggeledah tempat kosnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, pengungkapan jaringaan narkotika jenis sabu tersebut hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang narapidana.
Ketiga narapidana mendapat pasokan sabu dari tersangka Dandi.
“Kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Ir. Juanda, atau daerah Panembong. Awalnya hanya ditemukan beberapa paket di saku celananya, dan setelah dilakulan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 30 gram,” ujar Septian kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Selasa (02/04/2024).
Dipasok Lewat Sandal
Septian menjelaskan, Aksi kejahatan tersangka dengan memanfaatkan narapidana agar bisa menyelundupkan sabu ke Lapas.
Modusnya, melalui sandal yang digunakan narapidana dan telah dimodifikasi untuk bisa menyembunyikan sabu.
Penyelundupan narkotika melibatkan tiga orang narapidana akhirnya berhasil digagalkan, setelah petugas Lapas curiga dengan gerak-geriknya.
Polisi masih memburu seorang bandar besar bagian dari penyelundupan sabu ke Lapas, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.