BANDUNG: Badan Pangan Nasional atau BPN sah menjadi mitra Komisi IV DPR.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Rapat memutuskan BPN sebagai mitra kerja Komisi IV DPR
“Sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Fraksi tanggal 26 September memutuskan Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi IV DPR RI,” ucap Dasco.
Selanjutnya, Dasco, mewakili DPR RI menanyakan keputusan tersebut di hadapan para anggota sidang.
Kemudian ditanggapi ‘setuju’ oleh peserta sidang. Palu sidang diketuk pertanda telah disepakati bersama.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 126, maka BPN dibentuk untuk menangani bidang pangan.
Dimana berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga pemerintah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun, secara struktur organisasi, BPN dipimpin oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo.
Tugas dan fungsi BPN adalah berkoordinasi dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
Sesuai dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan.
Kini, Komisi IV DPR RI memiliki enam mitra kerja.
Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian Perum Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan Badan Pangan Nasional.