Categories: Berita

Bacok Juru Parkir Sambil Live Streaming di Medsos, Trio ‘Bang Jago’ di Cimahi Diringkus

SATUJABAR, CIMAHI — Media sosial (medsos) sudah dijadikan media untuk menunjukkan eksistensi bagi pelaku tindak kriminal. Seperti dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket sambil live streaming di akun media sosial (medsos).

Garang dan brutal saat tampil di media sosial (medos), tapi tertunduk lesu setelah berada di markas kepolisian. Trio ‘Bang Jago’ berinsial JM, MR, dan AF, harus mempertanggungjawabkan perbuatan tindak kriminal yang telah dilakukannya.

Ketiga tersangka diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi, setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang juru parkir (jukir) sebuah minimarket. Parahnya, penganiayaan secara membabi buta dengan membacok korbannya dilakukan ketiga tersangka sambil live streaming di akun medsos Instragam.

“Kami telah amankan tiga tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap korban seorang juru parkir minimarket. Tindak kekerasan dengan membacok korbannya secara membabi buta, dan mereka melakukan sambil live streaming, atau siaran langsung di akun medsos Instagram,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers, Selasa (08/10/2024).

Tri mengatakan, ketiga tersangka merupakan remaja putus sekolah, satu diantaranya masih di bawah umur. Tindak penganiayaan dilakukan trio ‘Bang Jago’ di Jalan Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi pada Jum’at (03/10/2024) pekan lalu.

Ketiga tersangka mengaku sebagai bagian dari anggota geng motor. Aksi penganiayaan mengakibatkan korban atas nama Sudirman, menderita sejumlah luka bacokan dan harus dirawat di rumah sakit.

“Ketiga tersangka sengaja live streaming di akun medsos Instragam, untuk menunjukkan eksistensi dan pengakuan dari pihak lain sebagai jagoan. Kami monitor dan langsung lakukan penangkapan,” ungkap Tri.

Selain mengamankan ketiga tersangka, juga turut disita sepeda motor yang digunakan saat mencari korban di minimarket dan senjata tajam. Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 junto Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, juga dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah memanfaatkan sarana media sosial untuk menyiarkan langsung tindak kekerasan. Ketiga tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd)

Editor

Recent Posts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…

6 jam ago

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…

6 jam ago

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…

6 jam ago

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…

6 jam ago

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

11 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

11 jam ago

This website uses cookies.