Berita

Ayah-Paman Pelaku Cabul Anak di Garut, Menteri PPPA: Wajib Diperberat Hukumannya!

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan.

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak berusia lima tahun, Ironisnya, pelaku pencabulan anak itu dilakukan oleh keluarganya di Kabupaten Garut.

Para pelaku mesti diperberat hukumannya karena merupakan keluarga korban. Menteri PPPA, Arifah Fauzi bakal mengawal penanganan kasus ini dengan menggandeng berbagai pihak terkait demi memastikan keadilan bagi korban dan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kasus ini yang tragisnya dilakukan oleh orang terdekat, yaitu ayah dan paman korban sendiri,” kata Arifah, Selasa (15/4/2025).

Arifah mengingatkan, sosok ayah seharusnya menjadi pelindung utama bagi anak, bukan sebaliknya. Kemen PPPA, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum secara adil serta memastikan pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap ketika tetangga korban curiga melihat kondisi korban berlumuran darah dan mengeluhkan sakit di area kemaluan. Korban pun dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disarankan untuk melakukan visum et refertum.

“Selama ini korban tinggal bersama ayah, paman, kakek, dan neneknya. Sedangkan ibunya sudah bercerai dengan ayahnya dan tinggal di tempat yang terpisah,” ujar Arifah.

Berdasarkan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Garut, kedua terlapor, yaitu ayah dan pamannya dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, kedua terlapor telah diamankan oleh Polres Garut.

Mengingat keduanya merupakan ayah dan paman korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman pokok. Sementara itu, terlapor ketiga yang merupakan kakek korban masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“KemenPPPA akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (yul)

Editor

Recent Posts

KDM Larang Murid Diberi PR, Ortu: Itu Karena Guru Suka Jamkos dan Nggak Masuk

Pemberian PR oleh guru juga tidak efektif karena tidak semua anak bisa mengerjakannya. Apalagi, daya…

17 menit ago

Akira Higashiyama Resmi Tangani Timnas Putri U-19 Indonesia, Siap Antar ke Level Dunia

JAKARTA - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) resmi menunjuk pelatih asal Jepang, Akira Higashiyama,…

2 jam ago

Bupati Sumedang Resmikan Pemancingan BAC di Cimalaka, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

SUMEDANG - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menghadiri grand opening Pemancingan Balong Anwar Cibeureum (BAC)…

2 jam ago

Portugal Juara UEFA Nations League 2025, Ronaldo Top Skor

SATUJABAR, BANDUNG – Portugal juara UEFA Nations League 2025 setelah mengalahan Spanuol melalui drama adu…

4 jam ago

Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung Kota Perjuangan dan Sport Tourism

BANDUNG - Ajang lari massal Soekarno Run 2025 resmi digelar di Kota Bandung sebagai bagian…

5 jam ago

Indonesia Gagal Raih Juara Kapal Api Indonesia Open 2025

SATUJABAR, BANDUNG – Indonesia gagal raih juara di kandang sendiri pada turnamen Kapal Api Indonesia…

5 jam ago

This website uses cookies.