Berita

Ayah Kandung Cabuli Anak di Sukabumi

BANDUNG – Ayah kandung cabuli anak hingga berkali-kali memang sungguh biadab. Pelaku sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Polisi mengamankan TS (45 tahun) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

TS diamankan Polisi di sekitar rumahnya di Jalan Bhayangkara Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Selain mengamankan TS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna ungu dengan motif kartun, sepotong celana pendek dan sepotong celana dalam dengan motif kartun.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi bejat ayah kandung cabuli anak tersebut dilakukan hingga beberapa kali dengan iming-iming rupiah. Hal itu disampaikannya saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 13 Januari 2025.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang NO. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Konten Asusila

Kasus Penyebaran Konten Asusila diungkap Polres Majalengka. Pelaku terancam penjara 12 tahun ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Senin 13 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dilakukan Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan wanita di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK telah melakukan tindak pidana asusila dengan cara merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku membuat rekaman video asusila menggunakan handphone miliknya, yang kemudian disebarluaskan dan dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain, hingga akhirnya video tersebut tersebar di grup Telegram,” ujar Kapolres AKBP Indra Novianto, Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merekam video saat sedang berhubungan intim dengan korban, dan video tersebut kemudian disebarluaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik pelaku.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres tidaklah benar. Meskipun demikian, pelaku akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan perdagangan pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Editor

Recent Posts

Brigjen Pol. Adi Vivid Ditunjuk Jadi Wakapolda Jabar, Dirlantas, Kabid Humas, 4 Kapolres Diganti

SATUJABAR, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol. Adi Vivid Bachtiar menjadi…

3 jam ago

Geblek!!!! Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Terlibat Narkoba

Aksi pencabulan anak yang dilakukan Fajar begitu keji hingga tak layak lagi menjadi polisi. SATUJABAR,…

3 jam ago

Ngeri….Dibakar Api Cemburu, Pria Nekat Bakar Istri Siri

Pelaku lantas membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang…

7 jam ago

Geng Motor ‘TOM’ Meresahkan Warga Kota Bogor Dirazia Polisi, 18 Remaja Ditangkap

SATUJABAR, BOGOR -- Masyarakat Kota Bogor, Jawa Barat, dibuat resah dengan konvoi geng motor yang…

9 jam ago

66 Perusahaan Melakukan Pelanggaran Terkait Produk Minyakita

Temuan tersebut dari hasil penyelidikan sejak bulan Desember 2024 hingga kini. SATUJABAR, KARAWANG -- Menteri…

10 jam ago

Antisipasi Kerawanan, Polisi Cek Jalur Mudik Lebaran di Pantura Cirebon

Pengecekan jalur adalah untuk melakukan mapping potensi kerawanan lalu lintas. SATUJABAR, CIREBON -- Polresta Cirebon…

10 jam ago

This website uses cookies.