Berita

Kasus Penyebaran Konten Asusila Diungkap Polres Majalengka

BANDUNG – Kasus Penyebaran Konten Asusila diungkap Polres Majalengka. Pelaku terancam penjara 12 tahun ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto Senin 13 Januari 2025.

Pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dilakukan Satuan Reskrim Polres Majalengka, Polda Jawa Barat. Pelaku adalah pasangan wanita di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK telah melakukan tindak pidana asusila dengan cara merekam video saat berhubungan badan dengan korban.

“Pelaku membuat rekaman video asusila menggunakan handphone miliknya, yang kemudian disebarluaskan dan dijual seharga Rp150.000 kepada orang lain, hingga akhirnya video tersebut tersebar di grup Telegram,” ujar Kapolres AKBP Indra Novianto, Senin (13/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, mengenai dugaan tindak pidana asusila yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merekam video saat sedang berhubungan intim dengan korban, dan video tersebut kemudian disebarluaskan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu satu unit iPhone 8 warna putih milik korban dan satu unit iPhone 11 warna hitam milik pelaku.

AKBP Indra Novianto menegaskan bahwa isu yang beredar di masyarakat mengenai orang tua pelaku yang bekerja di rumah dinas Kapolres tidaklah benar. Meskipun demikian, pelaku akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur tentang produksi, penyebaran, dan perdagangan pornografi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.

Editor

Recent Posts

Hati-hati Modus Penipuan ‘Jalan Pintas’ Naik Haji, Sasar Calon Jemaah dan Warga

Cara pelaku beroperasi dengan menawarkan “jalan pintas” untuk memotong antrean atau mempercepat keberangkatan haji. Mereka…

45 menit ago

Soal Pembangunan Pelabuhan Cilauteureun, Pemkab Garut Konsultasi Ke KKP

KKP mendukung penuh inisiatif Pemkab Garut sebab wilayah Garut selatan memiliki potensi perikanan tangkap yang…

50 menit ago

Bank bjb Dukung Program BSPS dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Pemprov Jabar dan Kementerian PKP

SOREANG - bank bjb terus memperkuat dukungannya dalam program di sektor perumahan melalui penyelenggaraan kegiatan…

56 menit ago

Garudafood Gandeng Petani Kacang Sumedang, Bupati: Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Bupati juga mengajak petani yang memiliki lahan untuk bergabung dalam program tersebut, mengingat kebutuhan lahan…

1 jam ago

Guyub Warga Ngagogo Lauk di Kolam Masjid Al Kamil Pemkab Sumedang

Kali ini, warga sangat antusias memenuhi Kolam Masjid Al Kamil di Kompleks Pemkab Sumedang karena…

1 jam ago

UCL 2025-2026: Real Madrid Kandas di Perempatfinal

SATUJABAR, BANDUNG – Menyusul Barcelona, Real Madrid akhirnya harus kandas di babak perempatfinal UEFA Champions…

5 jam ago

This website uses cookies.