Berita

Meskipun Tempuh Praperadilan, KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto

Praperadilan ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan yang dimintakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, praperadilan ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK, kubu Hasto mengajukan surat penundaan pemeriksaan. “Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025).

Tessa menyampaikan, pemanggilan berikutnya kepada Hasto disesuaikan permintaan dari penyidik KPK. “Apakah nanti Hasto akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan? Itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Tessa.

Dia mengungkapkan, penolakan penundaan pemeriksaan Hasto tersebut telah sesuai arahan pimpinan KPK. Praperadilan ini, kata dia, merupakan ranah tersendiri dan bukan proses penyidikan. Dengan begitu, pengajuan praperadilan kubu Hasto tak dapat dicampuradukkan dengan penyidikan.

“Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan,” ucap Tessa.

Tessa menyebut, penyidik memiliki kewenangan apabila ingin memanggil Hasto. Dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar.

Diketahui, Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Pantauan di lokasi, Hasto datang menggunakan bus berkelir merah putih bersama tim kuasa hukumnya di antaranya Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy hingga Maqdir Ismail.

KPK tengah mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. (yul)

Editor

Recent Posts

Kampung Nelayan Merah Putih di Pulau Jawa

SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih sudah terwujud pada program tahap satu pemerintah. Jumlah…

6 jam ago

Sumedang Puseur Budaya Sunda Siap Diwujudkan, Didukung KDM

SATUJABAR, SUMEDANG - Sumedang Puseur Budaya Sunda menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam upaya…

6 jam ago

Putri Karlina Pimpin Penertiban PKL di Alun-alun Garut

SATUJABAR, GARUT - Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, turun langsung memantau proses penertiban Pedagang Kaki…

6 jam ago

Bogorun 2026: Event Lari di Hari Jadi Bogor Dongrak Ekonomi

BABAKAN MADANG – Bogorun 2026 akan mewarnai Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Sebanyak 4.100 peserta…

6 jam ago

Gunung Dukono Meletus, 2 WNA Hilang

SATUJABAR, JAKARTA – Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, erupsi pada Jumat…

7 jam ago

Ketua HIPMI Kab Bandung Jadi Tersangka & Ditahan, Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 3 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG -- Ketua HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Bandung, berinisial TD, dilaporkan…

15 jam ago

This website uses cookies.