Berita

Meskipun Tempuh Praperadilan, KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto

Praperadilan ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak penundaan pemeriksaan yang dimintakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, praperadilan ditempuh Hasto tak langsung menyetop pemeriksaan yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK, kubu Hasto mengajukan surat penundaan pemeriksaan. “Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers pada Senin (13/1/2025).

Tessa menyampaikan, pemanggilan berikutnya kepada Hasto disesuaikan permintaan dari penyidik KPK. “Apakah nanti Hasto akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan? Itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi,” ujar Tessa.

Dia mengungkapkan, penolakan penundaan pemeriksaan Hasto tersebut telah sesuai arahan pimpinan KPK. Praperadilan ini, kata dia, merupakan ranah tersendiri dan bukan proses penyidikan. Dengan begitu, pengajuan praperadilan kubu Hasto tak dapat dicampuradukkan dengan penyidikan.

“Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti tidak. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan,” ucap Tessa.

Tessa menyebut, penyidik memiliki kewenangan apabila ingin memanggil Hasto. Dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yg patut dan wajar.

Diketahui, Hasto hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Pantauan di lokasi, Hasto datang menggunakan bus berkelir merah putih bersama tim kuasa hukumnya di antaranya Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy hingga Maqdir Ismail.

KPK tengah mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. (yul)

Editor

Recent Posts

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai…

42 menit ago

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi…

46 menit ago

FINAL IBL: Siapa Layak Jadi MVP 2026?

SATUJABAR, JAKARTA - Final IBL selalu menjadi panggung terbesar bagi para pemain untuk menunjukkan kualitas…

57 menit ago

Kasus Penyekapan dan Penganiayaaan Wanita Muda di Bandung, Taufik Hidayat Ditetapkan DPO dan Terus Diburu Polisi

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (TH), sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Kasus penyekapan…

1 jam ago

Piala Dunia 2026: Tekuk Jordan, Aljazair Punya Kans Lolos

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Senin 22 Juni 2026 waktu setempat atau Selasa 23…

2 jam ago

Kolaborasi Strategis FMIPA ITB dan ParagonCorp, Perkuat Ekosistem Riset Indonesia

SATUJABAR, BANDUNG - ParagonCorp menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam…

3 jam ago

This website uses cookies.