Berita

Aturan Masa Tenang Kampanye yang Perlu Kita Ketahui?

SATUJABAR, BANDUNG- Aturan masa tenang kampanye apa saja yang perlu kita ketahui menurut keterangan penyelenggara pemilu.

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya

– Memilih pasangan calon

– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

– Memilih calon anggota DPD tertentu

PATUHI ATURAN

Merujuk pada regulasi tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengajak semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun.

“Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” pesannya dilansir bandung.go.id.

Lebih lanjut, Bambang mengajak semua elemen sama-sama mengawasi masa tenang ini dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye. Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tententu.

“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” ajak Bambang.

Sebagai penutup, ia mengajak semua warga Kota Bandung yang telah memiliki hak pilih, berbondong-bondong datang ke TPS pada 14 Februari untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar.

“Pilih sesuai hati nurani dan abaikan iming-iming materi yang hendak mempengaruhi pilihan. Tolak politik uang,” pesan Bambang.

Demikian aturan masa tenang kampanye yang perlu diketahui.

Editor

Recent Posts

Hujan Deras dan Banjir, Jembatan di Sukabumi Rusak Akses Warga Terputus

SATUJABAR, SUKABUMI--Hujan deras dan banjir luapan sungai, mengakibaembatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rusak. Akses…

1 jam ago

Senator Agita Minta Peningkatan Fasilitas Olahraga Daerah pada Raker dengan KONI

SATUJABAR, JAKARTA - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

1 jam ago

Haji 2026: Sebanyak 23 Dapur Katering Siaga di Madinah

Untuk menjaga citarasa khas Indonesia, seluruh bumbu masakan didatangkan langsung dari Tanah Air dalam bentuk…

3 jam ago

Haji 2026: Kloter Pertama Dijadwalkan Tiba di Madinah 22 April

Sebanyak 682 petugas PPIH dari Jakarta telah ditempatkan di Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara…

3 jam ago

Wah! Ada Cadangan Gas Jumbo di Blok Ganal Kaltim

Temuan ini menjadi sinyal positif bagi upaya memperkuat pasokan energi dalam negeri di tengah kebutuhan…

3 jam ago

Jelang Musim Haji, Menhub: Terminal 2F Bandara Soetta Sudah Sangat Siap

Pada tahun ini total jemaah haji Indonesia mencapai 221.000 orang yang akan diberangkatkan secara bertahap…

4 jam ago

This website uses cookies.