• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN di Cianjur Terjerat OTT di Masa Tenang Pemilu, Siapkan Sejumlah Amplop Berisi Uang

Editor
Selasa, 13 Februari 2024 - 04:47
Ilustrasi: Politik uang memasuki masa tenang Pemilu 2024. dugaan tindak pidana pemilu

Ilustrasi: Politik uang memasuki masa tenang Pemilu 2024.

SATUJABAR, BANDUNG – Dugaan tindak pidana pemilu berupa politik di masa tenang Pemilu 2024, menangkap tangan seorang aparatur sipil negara (ASN).

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tersebut, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) saat sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.

ASN berinisial OS tersebut, diketahui bekerja di Kantor Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

OS diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Cianjur di kediamannya, Selasa (13/02/2024) dinihari.

OS terjerat OTT sedang menyiapkan sejumlah amplop berisi uang.

OS langsung dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Cianjur, berikut barang bukti amplop berisi uang, yang diduga akan dibagikan di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, membenarkan adanya OTT terhadap OS.

“Ya, benar. Bawaslu Cianjur sudah menerima informasi OTT terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian, dan yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di Kecamatan Karangtengah,” ujar Yana, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/02/2024) siang.

Yana menjelaskan, saat dilakukan OTT di kediamannya, ditemukan sejumlah amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.

Namun, terkait jumlah amplop dan berapa nominal uang di dalamnya, masih belum bisa dipastikan.

Yana menambahkan, pihaknya masih akan mendalami terkait dugaan tindak pidana pemilu di masa tenang Pemilu 2024, yang menjerat ASN berinisial OS.

Semua barang bukti sedang dikumpulkan, diperkuat keterangan saksi-saksi, termasuk pelapor, agar memenuhi unsur formil terkait pelanggaran pemilu.

Yana menegaskan, pemeriksaan dan pendalaman akan dilakukan secara maraton.

Pendalaman akan memastikan melalui proses penelaahan, terkait jumlah nominal uang, diperoleh dari mana, dibagikan ke siapa, untuk memenangkan calon legislatif siapa.

Peraturan Bawaslu, menyebutkan, waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu, dibatasi hanya satu pekan, diperpanjang satu pekan ke depan, atau maksimal hanya 14 hari kerja.

Tags: Bawaslu CianjurKPU CianjurPolres Cianjur

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.