SATUJABAR, BANDUNG–Stimulus berupa diskon tarif tol sebesar 30 persen kembali diberikan pemerintah. Diskon tarif tol sebesar 30 persen buat masyarakat pengguna jalan tol tersebut, diberlakukan untuk periode arus balik Lebaran 2026, pada periode 26 hingga 27 Maret.
Diskon tarif tol sebesar 30 persen sebagai stimulus dari pemerintah , bertujuan untuk membantu masyarakat menekan biaya perjalanan saat kembali ke perantauan, khususnya bagi masyarakat pengguna Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, diskon tarif tol tersebut, hanya berlaku dengan sejumlah ketentuan.
“Diskon berlaku untuk perjalanan menerus dan pembayaran menggunakan uang elektronik. Pastikan saldo e-toll mencukupi agar diskon dapat digunakan,” demikian keterangan resmi yang disampaikan dari akun resmi Instagram Divisi Humas Polri.
Pengguna jalan tol harus memenuhi beberapa syarat, yakni melakukan perjalanan secara menerus tanpa keluar di tengah ruas tol. Pembayaran dengan uang elektronik (e-toll), serta memastikan saldo mencukupi saat melakukan transaksi di gerbang tol, karena jika tidak mencukupi saat tap out, maka diskon tidak akan berlaku.
Periode diskon tarif tol sebesar 30 persen, diberlakuman untuk arus balik Lebaran 2026, pada periode 26 Maret 2026, pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026, pukul 24.00 WIB. Periode selama dua hari tersebut dipilih, karena diperkirakan menjadi salah satu puncak arus balik.
Berikut rincian besaran diskon tarif 30 persen di ruas Tol Trans Jawa:
GT Kalikangkung-GT Cikampek Utama:
– Golongan I: Rp.467.500 menjadi Rp.304.150.
– Golongan II & III: Rp.720.000 menjadi Rp.469.700.
– Golongan IV & V: Rp.949.500 menjadi Rp.618.450.
GT Cikampek Utama-GT Kalikangkung:
– Golongan I: Rp.446.500 menjadi Rp.289.450.
– Golongan II & III: Rp.688.000 menjadi Rp.447.300.
– Golongan IV & V: Rp.907.000 menjadi Rp.588.700.
GT Cisumdawu Utama-GT Kalihurip Utama:
– Golongan I: Rp.161.000 menjadi Rp.120.800.
– Golongan II & III: Rp.252.000 menjadi Rp.188.900.
– Golongan IV & V: Rp.346.000 menjadi Rp.258.400.
GT Cisumdawu Utama-GT Sadang:
– Golongan I: Rp.126.000 menjadi Rp.111.750.
– Golongan II & III: Rp.198.500 menjadi Rp.174.350.
– Golongan IV & V: Rp.272.500 menjadi Rp.238.000.
Diskon tarif juga berlaku di ruas Tol Trans Sumatera, rincian sebagai berikut:
GT Sinaksak/Simpang Panei-GT Pangkalan Brandan:
– Golongan I: Rp.126.000 menjadi Rp.111.750.
– Golongan II & III: Rp.198.500 menjadi Rp.174.350.
– Golongan IV & V: Rp.272.500 menjadi Rp.238.000.
GT Kisaran-GT Pangkalan Brandan:
– Golongan I: Rp.263.500 menjadi Rp.224.200.
– Golongan II & III: Rp.396.500 menjadi Rp.337.500.
– Golongan IV & V: Rp.530.000 menjadi Rp.451.000.
Masyarakat pengguna jalan tol diharapkan bisa menikmati manfaat diskon tarif yang diberikan, sekaligus perjalanan yang lebih nyaman dan efisien selama arus balik Lebaran 2026. Kebijakan pemerintah ini diharapkan juga bisa memberikan dampak positif, baik bagi pengguna jalan maupun bagi kelancaran lalu-lintas secara keseluruhan di jalur tol secara nasional.







