Berita

APK Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG – APK langgar aturan ditertibkan Satpol PP Kota Bandung.

Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) langgar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban APK tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut penertiban APK tersebut karena melanggar aturan, karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame.

Yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen R.A.A Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

IMBAUAN

Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga.

Dengan cara mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

Editor

Recent Posts

Pahlawan Wanita: Segudang Pelajaran di Museum RA Kartini

JAKARTA – Pahlawan wanita di Indonesia tentu sangatlah banyak di antara sederet nama yang ‘diakui’…

4 menit ago

2 Penggugah Konten Hasutan Soal Prabowo dan Nuklir Iran Ditangkap Polda Jabar

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Bafat menangkap dua orang penggugah konten hasutan di platform media sosial Threads,…

3 jam ago

Sanur Fashion Week, Wamendag Roro: Wastra Nusantara Mendunia

Sanur Fashion Week (SFW) 2026 diselenggarakan di Icon Bali Mall, Denpasar, Bali, Kamis (6/8/2026). SATUJABAR,…

3 jam ago

Harga Emas Jum’at 7/8/2026 Antam Rp 2.650.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 7/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG Asal Punya Lebih dari 1.000 Santri

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah memperluas akses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemberian kesempatan…

3 jam ago

Helikopter BNPB Dikerahkan Padamkan Api di Bromo

Helikopter BNPB dikerahkan untuk melakukan water bombing mulai Kamis (6/8) untuk membantu pemadaman titik-titik api…

4 jam ago

This website uses cookies.